oleh

Pengadaaan Randis Pejabat Tuba Terindikasi Mark Up

Harianpilar.com, Tulangbawang – Pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) Pemkab Tulangbawang yang diperuntukan bagi kepala daerah hingga pejabat eselon sejak 2013-2015 diduga melanggar  Permendagri No. 50 Tahun 2011 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Ada indikasi Mark Up dalam proses pengadaan randis. 

Yang mana pembelian Randis pejabat Tuba ini spesifikasinya menyamai peruntukan bagipejabat setingkat menteri, yakni sedan/Jeep dengan kapasitas silinder maksimal 3.500 CC. Sedangkan Pejabat Eselon I Pemkab Tuba menggunakan Sedan/Jeep maksimal 3.000 CC dan Pejabat Eselon II menggunakan Sedan atau Minibus maksimal 2.000 CC.

Seperti Randis yang dipergunakan Sekda Tuba dan pejabat eselon II  berupa Mitsubisi Fajero Sport dengan selinder 2500 CC  seharga Rp511 juta.

Pembelian Modis jenis Fajero Sport yang diperuntukan Sekda tersebut menggunakan anggaran 2014, dan merupakan yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Tulangbawang.

“Seharusnya penggunaan uang daerah, Pemkab harus merucut pada Peraturan Mentri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tetang pengelolaan uang daerah yang penggunaan uang negara sepenuhnya untuk rakyat bukan untuk membeli kemewahan para pejabat. Apalagi pembelian Randis Sekda sudah mengangkangi Permendagri No 50 Th 2011, seharusnya anggara pembelian Modis Sekda setengah millyard lebih, tersebut bisa dipergunakan untuk kepentingan rakyat,” ungkap Pengamat Kabupaten Tuba Herli, Selasa (19/5/2015)

Dipaparkannya, pembelian Randis Bupati pada tahun 2013 dengan tipe Prado yang menelan anggaran Rp1,2 miliar tersebut juga tidak efektif, terkesan pemerintah Tuba melakukan pemborosan anggaran.

Sebab, Randis bupati jenis Land Cruiser yang dipakai bupati sebelumnya kondisinya masih layak untuk dipakai, dan pada tahun yang sama Randis Land Cruiser itu tengah dilakukan renovasi, baik interior maupun eksterior, yang menelan dana bukan sedikit.

“Kalau emang Randis perseorangan milik bupati Land Cruiser yang lama tidak layak, berarti harus dilakukan lelang, kan dana hasil lelangnyakan dapat menjadi pemasukan daerah bukan pajak, dan dana yang seharusnya untuk perawatan Randis tersebut bisa digunakan untuk kepentingan yang lainnya,” tegas Herli.

Terkait kondisi itu, Kabag Perlengkapan Pemkab Tuba Donal, ketika dikonfirmasi mengatakan,  kalau masalah perbaikan Randis  Land Cruiser yang lama dirinya tidak mengetahui .

“Karena anggarannya bukan diperlengkapan tapi di Bagian Umum. Setahu saya pembelian mobil dinas bupati tersebut dilakukan karena Randis Land Cruiser yang lama tidak layak lagi, karna usianya yang sudah tua, dan kita tempatkan di kantor perwakilan di Jakarta, untuk kendaraan bupati apabila dinas luar di Jakarta,” jelasnya.

Menurutnya, terkait pembelian Randis Sekda, pihaknya mengaku hanya sebatas mengajukan.

“Setahu Saya, kami sifatnya hanya mengajukan, kan yang melakukan koreksi mereka pihak Bappeda dan Keuangan, kalaupun kendaraan tersebut melanggar aturan Permendagri No 50 tahun 2011 tentunya tidak direalisasikan,” elaknya. (Merizal/Juanda)