Harianpilar.com, Tulangbawang – DPRD Kabupaten Tulangbawang (Tuba) mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Tulangbawang tentang APBD tahun anggaran 2024.
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Tulangbawang Aliasan didampingi Ketua DPRD Sopi’i dan Wakil Ketua ll DPRD Mursidah, di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (28/11).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tulangbawang Marjoko mengatakan, Banggar mendorong eksekutif agar secara optimal menetapkan kerangka pembangunan yang tepat, aspiratif, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Ini dalam rangka menghadapi tantangan dan menyikapi dinamika masyarakat dimasa mendatang. Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan Pemkab Tulangbawang tidak terlepas dari kehendak seluruh lapisan masyarakat, sehingga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan, kesejahteraan dan kapasitas kemandirian dan langkah pemberdayaan masyarakat,” kata Marjoko.
Dia merinci, struktur APBD Kabupaten Tulangbawang 2024 dengan pendapatan asli daerah Rp1, 320 miliar, belanja daerah Rp1,340 miliar, dan defisit Rp18 miliar lebih.
Sementara untuk pembiayaan daerah, lanjut Marjoko, penerimaan pembiayaan Rp21 miliaran dan pengeluaran pembiayaan Rp3,5 miliar dengan pembiayaan netto mengalami defisit Rp18 miliar.
“Dari seluruh uraian diatas, maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulangbawang merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tulangbawang dan sidang dewan untuk memberikan persetujuan atas Raperda APBD tahun anggaran 2024,” kata Marjoko.
Seusai pembacaan laporan Banggar, Aliasan yang memimpin sidang paripurna lantas menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah Raperda tersebut dapat disetujui menjadi Perda.
Apakah rancangan keputusan DPRD Kabupaten Tulangbawang tentang rencana kerja DPRD Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2024 dapat disetujui sebagai keputusan?. Tanya Aliasan.
“Setuju,” jawab peserta sidang menanggapi pertanyaan Aliasan.
Ia kemudian kembali mempertanyakan apakah rancangan peraturan daerah Kabupaten Tulangbawang tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun anggaran 2024 dapat disetujui untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah?.
“Setuju,” jawab peserta sidang.
Pj Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan mengapresiasi sinergi yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif.
“Memperhatikan mekanisme pembicaraan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, khusus badan anggaran legislatif yang telah membahas secara intensif dan memberikan masukan demi sempurnanya rancangan peraturan daerah,” kata Qudratul. (Adv).