Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) menegaskan akan menyelesaikan laporan tiga Plt ketua DPC PD terhadap Ketua DPD PD Lampung Edy Irawan secara musyawarah.
Menyusul, laporan tiga Plt Ketua DPC telah diterima Mahkamah Partai Demokrat. Terhadap laporan tersebut juga tinggal menunggu jadwal sidang partai.
“Salinan laporan sudah kita dapat tinggal menunggu sidang partai. Keputusanya berdasarkan hasil musyawarah,” kata Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Daerah (BPOKK) Herman Khaeron, di Musyawarah Cabang Demokrat se-Lampung, Senin (21/3).
Sementara, Plt Ketua DPC Lampung Timur Yandri Nasir menegaskan jika dirinya bersama Plt Ketua Pringsewu Juwita Zahara dan Plt Ketua Metro Zainuri suddah melaporkan edy Irawan Arief ke DPP dan diarahkan ke mahkamah partai.
“Kami sudah kirim laporannya lewat kurir 10 Maret kemarin ke DPP. oleh Sekretaris Dewan Kehormatan (Yosef B Badeoda) diarahkan lapor ke Mahkamah Partai,” kata Yandri, Senin (21/3).
Bendahara DPD Demokrat era Ridho Ficardo ini melanjutkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti tambahan sembari menunggu jadwal persidangan karena tengah ditindaklanjuti Mahkamah Partai.
“Sudah direspon minggu lalu, dan responnya bagus, akan dipelajari oleh anggota Mahkamah Partai dan kami akan diundang,” sambungnya.
Yandri mengaku, tidak ikut dan tidak dilibatkan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) Demokrat se-Lampung yang digelar hari ini di Balai Krakatau, Bandar Lampung. “Karena kami gak dilibatkan jadi kami juga gak mau ikut campur,” katanya.
Diketahui, Muscab Demokrat akan menetapkan calon Ketua DPC di 15 kabupaten dan kota di Lampung. Setelah itu, para calon akan mengikuti fit and proper test dan Ketua terpilih akan ditentukan oleh DPP. (*)