Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Chusnunia diminta untuk merevisi 33 janji kerjanya. Hal itu untuk memetakan mana yang mungkin dicapai, dikerjakan, dan sebaliknya mana yang tidak mungkin.
Hal tersebut terungkap dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah 2020 di Gedung DPRD setempat, Rabu (23/06/2021).
Juru Bicara Pansus LKPj DPRD Lampung Made Suarjaya mengatakan, berdasarkan hasil laporan pansus kepala daerah harus membongkar dan merevisi janji mana yang “mungkin” bisa dicapai, dikerjakan, dan sebaliknya mana yang tidak “mungkin.”
“Janji kampanye yang tertuang dalam 33 janji kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024 yang kemudian dirumuskan dalam RPJMD 2010-2024 menjadi bukti dan target dari kinerja Gubernur Lampung, jika kinerja tidak dibenahi maka 33 janji tersebut tidak akan mudah tercapai,” katanya.
Menurutnya, di satu sisi waktu dan anggaran sangat terbatas dan dibuat tanpa prioritas dan tidak ada blue print atau langkah-langkah strategis dan prioritas untuk mencapainya sehingga harus dibenahi.
“Kepala daerah akan sulit mengalokasikan anggaran yang terbatas apalagi saat ini dalam situasi pandemi Covid-19 yang menuntut adanya recofusing anggaran. Untuk itu dalam kesempatan ini perlu kiranya di berikan saran kepada kepala daerah terkait janji rakyat Lampung berjaya untuk segera dibenahi,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Dalam dokumen Laporan Pansus LKPJ DPRD Lampung yang diperoleh Harian Pilar, diketahui Pansus juga menerbitkan enam saran untuk Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Cusnunia Chalim dalam membenahi 33 janji kerjanya.
Pertama, merevisi janji mana yang mungkin bisa dicapai dan dikerjakan, dan sebaiknya. Tentukan prioritas dari 33 janji yang dipilih yang tentunya memiliki multiplier effect yang tinggi untuk pembangunan di Provinsi Lampung.
Kedua, kepala daerah harus lebih fokus bekerja dan berkoordinasi untuk membagi tugas di setiap OPD untuk mencapai 33 janji itu dan segera menentukan prioritas terhadap janji-janji mana yang akan diupayakan atau dicapai tahun 2022 dan dan apa langkah konkritnya, dengan melihat urgency kebutuhan rakyat yang bisa mempercepat pemulihan ekonomi di masyarakat dan meneruskan kebijakan berkelanjutan membantu masyarakat miskin melalui subsidi bantuan penghasilan yang dapat menstimulus perekonomian.
Ketiga, dibuat langkah-langkah strategis untuk mempertahankan daya beli masyarakat misalkan dengan menambah penghasilan (bantuan penghasilan/menjaga kenaikan harga/subsidi pangan) serta upaya upaya menekan pengeluaran rumah tangga miskin terutama untuk membeli pangan, pendidikan, kesehatan dan perumahan (sewa rumah).
Keempat, kepala daerah harus tegas, tentukan besar lokasi disediakan untuk pemberian bantuan modal usaha dan pemasaran serta pelatihan untuk mempertahankan UMKM yang ada dan mulai tumbuh sehingga bisa bersaing dan menyerap lapangan kerja.
Kelima, berikan target yang terukur, berapa banyak petani dan nelayan sudah dibantu dan bagaimana kondisi kesejahteraan mereka setiap tahun dan hingga masa jabatan habis, upaya upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan kartu petani berjaya.
Terakhir, kepala daerah harus meningkatkan koordinasi yang baik dengan pihak eksternal seperti PTN, PTS, Perbankan dan lain-lain untuk ikut men-support menuntaskan 33 janji-janji misalnya dengan meningkatkan kerjasama dengan PTN, PTS yang ada di Lampung untuk dalam rangka pemberian beasiswa bagi para anak nelayan dan anak petani berapa anggaran yang dialokasikan per tahun untuk bantuan beasiswa ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Lampung, Apriliati menegaskan, memang diperlukan adanya evaluasi terhadap 33 janji kerja Arinal Nunik yang tertuang dalam RPJMD.
“Jika janji – janji kerja itu tidak dapat direalisasikan maka berarti perlu adanya evaluasi terhadap janji kerja sebagaimana dituangkan dalam perda tersebut,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)









