oleh

Penahanan Eks Jampidsus Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol Disorot

Harianpilar.com, Bandarlampung- Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menuai sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mempertanyakan prosedur penetapan tersangka yang dinilai berbeda dari praktik penanganan perkara korupsi selama ini.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menilai muncul kesan adanya perlakuan khusus karena FA tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Seperti umumnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung, mengapa tersangka FA tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat ditetapkan sebagai tersangka? Padahal prosedur tersebut selama ini diterapkan kepada tersangka lainnya,” kata Seno Aji, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Ia mengingatkan agar tidak muncul persepsi publik bahwa terdapat perlakuan berbeda karena FA pernah menduduki jabatan strategis di Korps Adhyaksa.

Seno juga meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penetapan tersangka hingga alasan penempatan FA di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Jakarta Timur.

“Jangan ada perlakuan istimewa. Kejagung harus terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga dan tidak memunculkan spekulasi negatif maupun dugaan adanya praktik mafia hukum dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan mengumumkan penetapan FA sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026). FA langsung ditahan selama 20 hari dan ditempatkan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Jamwas menjelaskan, penempatan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta mempertimbangkan aspek keamanan, mengingat rekam jejak FA yang pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus.

Pernyataan DPP KAMPUD ini menambah perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus mendorong Kejaksaan Agung memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai prosedur penetapan dan penahanan tersangka guna menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Ramona)

Komentar