Harianpilar.com, Tulangbawang Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) segera menelusuri masalah penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Tubaba ke Tiyuh (desa) setempat. DPRD akan memanggil Pemkab Tubaba untuk mempertanyakan kekurangan DBH PDRD itu.
Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, mengatakan, pihaknya segera mempelajari dan menindaklanjuti masalah penyaluran DBH PDRD ke Tiyuh oleh Pemkab Tubaba.”Segera kita akan menindaklanjuti masalah penyaluran DBH PDRD ke Tiyuh oleh Pemkab Tubaba itu. Kita akan pelajari dulu dan memanggil pihak dan instansi terkait dalam DBH PDRD itu”, ungkap Yantoni, baru-baru ini.
Disinggung soal Pemkab Tubaba telah menetapkan Peraturan Bupati No 41 tahun 2014 tentang penetapan dan penyaluran DBH PDRD ke Tiyuh, Yantoni, menegaskan Pemkab Tubaba harus transparan soal DBH PDRD tersebut.”Kita segera pelajari guna menindaklanjuti dugaan terkait penyaluran DBH PDRD ke Tiyuh oleh Pemkab Tubaba, dan Pemkab Tubaba harus transparan soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tahun 2015 dan tahun 2016 Pemkab Tubaba diduga tidak melakukan penyaluran DBH PDRD ke Tiyuh. Dan penyaluran DBH PDRD ke Tiyuh oleh Pemkab Tubaba baru dilakukan di tahun 2017 sampai dengan saat ini. Namun, besaran DBH PDRD yang disalurkan kuat dugaan kurang dari ketentuan 10% dari perolehan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tubaba.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah pusat didesak memberikan sanksi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) jika tidak sepenuhnya menjalankan pengeluaran wajib (mandatory spending) Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) untuk Tiyuh (Desa) sesuai dengan ketentuan. Sanksi itu bisa berupa penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki semangat pengakuan dan kejelasan status dan kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,”Termasuk pengakuan terhadap Desa untuk mengelola anggaran dan memiliki penghasilan. Kalau tidak salah pasal 71 sampai dengan 75 UU Desa mengatur sumber-sumber pembiayaan Desa, seperti Pendapatan Asli Desa, Alokasi dari APBN, Bagi Hasil dari Pajak dan Retribusi Kabupaten, Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten, dan lainnya,” ujar Yusdianto pada Harian Pilar, Selasa (22/06/2021).
Karena itu, lanjutnya, pemerintah kabupaten terikat dalam aturan itu untuk memberikan hak anggaran seperti DBH PDRD kepada desa. Apa lagi pasal 72 ayat (4) UU Desa sangat jelas mengatur sanksi jika memunda atau memotong hak desa itu.”Menunda saja ada sanksinya, apa lagi memotong. Sanksinya bisa pemotongan Dana Perimbangan dan lainnya oleh pemerintah pusat,” tandasnya.
Yusdianto mengingatkan Pemkab Tubaba agar tidak menganggap remeh persoalan tersebut, sebab jika sampai pemerintah pusat mengetahui maka sanksi itu akan otomatis diberlakukan.”Apa lagi saya baca sudah tiga tahun terjadi kekurangan DBH PDRD untuk desa itu. Bagus ini ada media yang peduli dan membuka masalah ini. Pemerintah pusat harus memberikan sanksi agar tidak terulang,” pungkasnya.
Ditemui diruangan kerjanya, Senin (21/06/2021), Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tubaba, Aria Septajaya Sesunan.SE.MM, yang didampingi Kabid Penagihan, mengatakan bahwa BPPRD hanya menetapkan besaran Persentase dana bagi hasil yang di buat dengan payung hukum yaitu peraturan bupati dan lampirannya.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, besaran persentase DBH Pajak dan Retribusi Daerah yang di berikan kepada tiyuh sebesar 10% dari realisasi pajak dan Retribusi Daerah. Untuk pembagiannya sendiri di jelaskan juaga dalam perbup, 60% dari DBH yang di peroleh di bagikan secara merata kepada 93 tiyuh, sementara 40% dibagikan secara profesional.”Untuk besaran jumlah Dana DBH sendiri kami tidak mengetahui karenakan pendistribusian dana tersebut bukan ada pada kami, melainkan ada pada BPKAD,” ungkapnya.
Menurutnya, BPPRD hanya merumuskan besaran persentase bukan penyaluran,” Kami hanya merumuskan besaran persentase dan DBH saja, untuk penyaluran, serta berapa besaran penyaluran realisannya itu ranah BPKAD bukan ranah kami,” ujar Riki.
Ketika di mintai keterangan terkait sanksi apabila Realisasi DBH kurang dari 10% dari realisasi pajak dan Retribusi Daerah, Riki mengatakan pasti ada sanksi,”Kalau masalah sanksi pasti ada sanksi, semua sudah jelas di atur dengan undang-undang,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga kuat belum mematuhi pengeluaran wajib (mandatory spending) Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) untuk Tiyuh (Desa) sesuai dengan ketentuan. Sebab selama tiga tahun pendistribusian DBH PDRD diduga selalu kurang. Padahal dana tersebut berdampak langsung kepada masyarakat.
Salah satu bagian penting dari belanja daerah tersebut adalah Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Tiyuh/Desa Di Kabupaten Tulangbawang Barat yang jumlahnya mencapai Milyar rupiah. Komponen Dana Bagi Hasil PDRD tersebut terdiri dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 71 sampai dengan 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sumber-sumber pembiayaan di Desa, sumber-sumber pendapatatan di Desa seperti Pendapatan Asli Desa, Alokasi dari APBN, Bagi Hasil dari Pajak dan Retribusi Kabupaten, Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten, Hibah atau sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat serta Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.
Pendapatan Tiyuh/Desa yang tersebut diatas, ada beberapa rincian yang menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah, diantarnya sumber pendapatan Tiyuh/Desa yang di transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Tiyuh yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten yaitu Alokasi Dana Desa/Tiyuh (ADT) yang dikenal dengan ADD adalah alokasi dana ke desa dengan perhitungan dari Dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten sebesar 10% setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sesuai dengan ketentuan dalam pasal 97 ayat (1), Pemerintah Kabupaten mengalokasikan 10% dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian ke Desa dengan komposisi 60 % dibagi secara merata dan 40% dibagi secara proporsional dari realisasi pajak dan retribusi masing-masing Desa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (2). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dari ketentuan itu, artinya memberikan DBH Pajak dan Retribusi daerah sebesar 10% dari pendapatan Pajak dan Retribusi daerah merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Tubaba. Sementara, dari dokument yang diperoleh justru menunjukkan hal yang berbanding terbalik, dan terdapat kekurangan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diberikan kepada Tiyuh dengan jumlah yang cukup besar.
Dari dokumen yang diperoleh, diketahui pada tahun 2017 Pemkab Tubaba mendapat realisasi pajak dan retribusi daerah sebesar Rp.12.380.519.869,-, maka dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang harus diberikan kepada Tiyuh sebesar Rp.1.238.051.986,9-. Akan tetapi, Pemkab Tubaba merealisasikan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Tiyuh hanya sebesar Rp.907.667.018,-. Dengan demikian, ada kekurang dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diberikan Pemkab Tubaba kepada Tiyuh sebesar Rp.330.384.968,9-.
Pada tahun 2018, Pemkab Tubaba kembali mendapat realisasi Pajak dan Retribusi daerah sebesar Rp.16.926.860.002,- maka dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang harus diberikan kepada Tiyuh sebesar Rp.1.692.686.000,2-. Akan tetapi Pemkab Tubaba merealisasikan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah sebesar Rp.1.230.913.743,-, sehingga ada kekurangan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah yang diberikan Pemkab Tubaba kepada Tiyuh sebesar Rp.461.722.257,2-.
Kemudian di tahun 2019 Pemkab Tubaba mendapat realisasi Pajak dan Retribusi daerah sebesar Rp.18.225.316.704,-, maka dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang harus diberikan adalah sebesar Rp.1.822.531.670,4-. Sementara, Pemkab Tubaba hanya merealisasikan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah kepada Tiyuh sebesar Rp.1.068.454..064,-. Sehingga ada kekurangan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diberikan pemkab tubaba kepada tiyuh sebesar Rp.754.077.606,4-.
Dengan demikian total kekurangan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah yang merupakan Hak dari pada 93 Tiyuh/Desa di Kabupaten Tubaba dari tahun 2017 sampai 2019 sebesar Rp.1.546.184.832,5- dengan rincian di tahun 2017 yakni sebesar Rp.330.384.968,9-, dan di tahun 2018 Rp.461.722.257,2-, serta di tahun 2019 Rp.754.077.606,4-.(Epriwan/Maryadi)