oleh

Adipati Berharap Tidak Ada Kades Bermasalah Dengan Hukum

Harianpilar.com, Waykanan – Bupati Waykanan H.Raden Adipati Surya melantik 8 Penjabat Kepala Kampung di dua kecamatan. Rinciannya;  7 dari Kecamatan Baradatu dan 1 dari Kecamatan Blambangan Umpu, di laksanakan di Aula Kecamatan Baradatu, Senin (01/07/2019. )

Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Waykanan saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang pada hari ini dilantik menjadi Penjabat Kepala Kampung. “Mudah-mudahan saudara-saudara menjadi penjabat kepala kampung akan menjadi berkah bagi masyarakat di kampung yang saudara-saudara pimpin,”  kata Bupati Waykanan.

Lebih lanjut dia mengatakan pengangkatan saudara-saudara menjadi penjabat kepala kampung merupakan suatu amanah, karena dianggap mampu untuk mengemban tugas. Oleh karena itu hendaknya saudara-saudara dapat menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas saudara.

Bupati mengungkapkan beberapa tahun terakhir pemerintah  menggelontorkan dana milyaran kesetiap desa/kampung yang dikenal dengan sebutan ADD/ADK untuk dikelolala kepala desa/kepala kampung, disertai dengan aturan sebagai landasan untuk menjalankan anggaran besar itu.

Saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan baik itu dari masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak dan pihak-pihak lainnya termasuk dari pemerintah daerah dan tidak sedikit kepala desa/kepala kampung bermasalah bahkan terjerat oleh hukum akibat kecerobohan ataupun kepala kampung kurang memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan ADD/ADK, anggaran dilaksanakan secara mark-up bahkan piktif”

“Saya tekankan kepada saudara-saudara Dana ADD/ADK bukan untuk memperkaya diri atau dinikmati sekelompok orang. Apabila saudara-saudara tidak mengindahkan dalam mengelola ADD/ADK yang benar maka bersiap-siaplah Saudara-saudara akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya..(An)