oleh

DKPP Akan Sidang KPU Lampung dan KPU Lamtim

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan menyidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan KPU Lampung Timur (Lamtim) pada, Kamis (04/07/2019).

Sidang itu terkait hasil pleno penghitungan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur yang sempat dipersoalkan. Masalah tersebut terdata dalam nomor perkara: 118-PKE-DKPP/VI/2019.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono membenarkan hal tersebut. Menurut Nanang, sebagai teradu yaitu KPU Provinsi Lampung dan KPU Lampung Timur (Lamtim).

“Persoalannya adalah perintah KPU Lampung kepada KPU Lamtim untuk mengoreksi hasil pleno di Kecamatan Batanghari Nuban,” kata Nanang melalui pesan whatsapp, Selasa (02/07/2019).

Menurut Nanang, sidang tersebut akan dilaksanakan di Mapolda Lampung. “Majelis sidang DKPP dipimpin oleh Dr. Alfitra Salam (jika tidak ada perubahan),” ujarnya.

Lebih lanjut Nanang menyatakan kalau seluruh komisioner KPU setempat siap memenuhi panggilan sidang tersebut.

“Tujuh komisioner KPU Lampung akan hadir untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi dengan jujur,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Lampung merekomendasikan agar penghitungan suara di Kecamatan Batanghari Nuban, Lamtim diulang.

Rekomendasi ini diputuskan setelah KPU Lampung melakukan klarifikasi terhadap komisioner KPU Lamtim terkait dugaan selisih suara partai politik di Kecamatan Raman Utara dan Batanghari Nuban.

“Kami rekomendasikan menghitung ulang perolehan suara ulang untuk memastikan perolehan suara masing-masing partai politik,” kata Nanang beberapa waktu lalu.

Menurut Nanang, penghitungan ulang tersebut memenuhi permintaan saksi partai politik yang mengajukan protes saat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan penetapan suara di KPU Lamtim. (Ramona)