oleh

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bumi Agung Diringkus Polisi

Harianpilar.com, Way Kanan –

Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Minggu (22/10/2023). Tersangka SPS (21) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 22-09-2023 pukul 14:00 WIB, korban an. Dara (17) mendapat telpon melalui aplikasi whatsapp dari pelaku untuk mengajak bertemu di rumahnya.

Pada hari naas itu, Dara menerima telepon dari SPS yang mengajaknya bertemu di rumah pelaku. Tanpa curiga, Dara mengikuti perintah pelaku dan tiba di rumahnya. Namun, di sana, apa yang seharusnya menjadi pertemuan biasa berubah menjadi mimpi buruk yang tak terlupakan. Sesampainya di rumah pelaku, Dara diajak untuk masuk ke kamar salah satu kamar.

Di sana, pelaku memaksa Dara untuk melakukan perbuatan asusila, bukan sekali, tapi sebanyak tiga kali. Akibat tindakan sadis tersebut, Dara mengalami trauma yang sangat dalam. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memfoto tubuh Dara yang saat itu tanpa busana. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh korban jika tidak menuruti keinginannya.

Takut foto-foto tersebut disebarluaskan oleh pelaku, Dara terpaksa menuruti permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada tanggal 4 Oktober 2023, di salah satu rumah di Kampung Pisang Indah.

Ini adalah tindakan tercela yang kembali membuat Dara merasa hancur. Pada tanggal 14 Oktober 2023, Dara dibujuk oleh pelaku untuk datang ke rumahnya dengan alasan untuk menghapus foto-foto dan video yang sangat memalukan tersebut.

Sayangnya, di sana, pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap Dara. Semua perbuatan ini membuat Dara menderita trauma berat yang sulit diungkapkan. Tidak tahan dengan penderitaan yang dialaminya, Dara akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan apa yang telah dialaminya kepada ibunya.

Ibunya, sangat marah dan tidak bisa menerima perlakuan keji yang telah dilakukan oleh SPS terhadap anaknya. Tanpa ragu, ibu Dara melaporkan insiden ini kepada Polsek Bumi Agung, berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.

Hingga pada tanggal 18 Oktober 2023, TEKAB 308 Presisi Polsek Bumi Agung berhasil menangkap tersangka SPS, di Kampung Sri Numpi, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung, Ipda Untung Pribadi, menyatakan, Tersangka telah diamankan dan hari ini telah dilimpahkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ipda Untung Pribadi. (Rls/Mar)