oleh

Pj Kakam Dilarang Rombak Kabinet

Harianpialr.com, Waykanan – Bupati Waykanan Raden Adipati Surya melarang pejabat (Pj) Kepala Kampung (Kakam) merombak  aparat kampung yang lama, apabila tidak sangat diperlukan. Pj Kepala Kepala Kampung justru harus dapat membina dan memanfaatkan  perangkat kampung yang sudah ada, karena pengalaman sebagai perangkat kampung sangat berguna untuk mendukung kelancaran tugasnya dalam mengemban amanah.

“Pengangkatan saudara-saudara adalah suatu kepercayaan mendapat tugas tambahan sebagai PNS yang diberikan oleh pimpinan dengan memberikan amanat untuk memimpin kampung,” kata Raden Adipati pada pelantikan Andania Kameli sebagai penjabat Kepala Kampung Kota Dewa, Kecamatan Bahuga, dan Imron Rosadi sebagai penjabat Kepala Kampung Ojolali, Kecamatan Blambangan Umpu di Kampung Kota Dewa, Kecamatan Bahuga, Selasa (6/9/2016).

Bupati mengatakan pengangkatan pj Kakam merupakan kepercayaan pemerintah kepada dua orang PNS memberi tugas tambahan untuk memimpin kampung.

Hal ini dikarenakan saudara dianggap mampu untuk mengemban tugas. Oleh karena itu hendaknya saudara dapat menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab.

Adipati menjelaskan Pj Kepala Kampung mempunyai tugas antara lain: mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala kampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedua menyelenggarakan pemerintahan kampung sampai dengan terpilihnya kepala kampung hasil pemilihan,dan ketiga melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan hak dan kewajiban yang diberikan.

Lebih lanjut Bupati mengungkapkan tugas sebagai pj kepala kampung, meliputi pembinaan administrasi keuangan kantor, tata usaha, dan keagrariaan, penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan ekonomi kampung dan penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan sektor produksi dan distribusi pertanian,  perkebunan, perikanan,  kehutanan dan lain-lain.

Dalam pelaksanaan proses kegiatan pemilihan kepala kampung, selain pemerintah daerah menyiapkan berbagai kebijakan sebagai landasan kerja, di mana untuk mendukung keberhasilan yang maksimal, aspek yang perlu diperhatikan adalah kesiapan perangkat, dan terciptanya suasana aman dan tertib, karena hasil pemilihan kepala kampung adalah menentukan pemimpin untuk kemajuan pembangunan kampung kedepannya.

Selanjutnya Bupati menjelaskan pemerintah pusat  telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,  para kepala kampung berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.

Seiring adanya perhatian serius dari pemerintah itu, berarti menutut para kepala kampung untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya dan lebih meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat. Tujuan UU itu dikeluarkan agar para kepala kampung dapat melaksanakan pemerintahan lebih luas dan mampu melaksanakan program-program pembangunan secara lebih luas juga. (Ansori/Mar)