Harianpilar.com, Bandarlampung – Struktur pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2016 lebih didominasi oleh PAD sebesar 45.62%, Dana perimbangan sebesar 34% dan lain lain pendapatan yang sah sebesar 18.84%.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Arinal Djunaidi pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II tentang Laporan Anggaran, keputusan DPRD dan Persetujuan Bersama terhadap RAPERDA APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016, Kamis (26/11/2015).
Arinal menilai, sidang paripurna ini merupakan salah satu mata rantai dari ke seluruhan sub sistem penyusunan dan penetapan RAPBD menjadi APBD.
“Sidang Paripurna ini pada hakekatnya untuk mendukung tercapainya anggaran berbasis kinerja (performance Budget) dan meningkatkan keperpihakan, anggaran kepada kepentingan publik yang di tuangkan dalam APBD tahun Anggaran 2016,” katanya.
Menurutnya, beberapa perbedaan pendapat hakikatnya untuk menghasilkan anggaran yang benar-benar berkualitas dan pro kepentingan publik.
“Sehingga dengan jelas dapat kita lihat bersama substansi demokratisasi, transparansi serta keadilan anggaran dalam penyusunan APBD ini,” ujarnya.
Dipaparkan Arinal, secara fiskal APBD Tahun anggaran 2016 memperlihatkan kemampuan pendapatan Asli Daerah dalam menutupi kebutuhan belanja lebih tinggi dibandingkan dengan sumber sumber penerimaan pusat.
Dari hasil pembicaraan tingkat I yang lalu dan sesuai persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap Rancangan APBD tahun Anggaran 2016 dengan total belanja Daerah pada Rancangan APBD tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 5trilyun lebih. Jumlah tersebut terdiri dari Belanja tidak langsung sebesar Rp. 3trilyun lebih dan belanja langsung sebesar Rp 2trilyun lebih.
Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam APBD tahun Anggaran 2016 seluruhnya berasal dari SILPA tahun anggaran 2015 sebesar Rp 98milyar lebih yang dipergunakan untuk menutup defisit APBD dan untuk pengeluaran pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal. (Fitri/JJ)