Tidak sampai sebulan lagi, warga Kota Tapis Berseri akan menyambut pesta demokrasi, setiap 5 tahun sekali hajat ini diselenggarakan dengan harapan agar tewujudnya pemerintahan yang dapat menjaga stabilitas politik, ekonomi, budaya, keamanan, kenyamanan, kesehatan, pelayanan serta pendidikan yang layak.
Tentunya untuk mencapai itu semua dibutuhkan sosok pemimpin yang berintegritas, adil dan dermawan. Namun sosok pemimpin yang diidam-idamkan tersebut tidak akan terwujud apabila tidak tercapainya pemilu yang jujur, adil (jurdil), dan langsung, umum bebas, rahasia (Luber).
Untuk mencapai pemilu yang demikian tersebut, tentunya dibutuhkan penyelenggara yang profesional, yakni yang mampu menjalani tugas dan fungsinya serta memiliki mental yang baik.
Tugas dan fungsi penyelenggara pemilu, baik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah termaktub dengan jelas dalam undang-undang, sehingga untuk melakukan kontrol terhadap kinerjanya dapat dengan mudah diketahui. Namun di sisi lain ada hal yang lebih sulit untuk dideteksi kemurniannya yakni netralitas.
Meminjam istilahnya Udo Z Karzi yang mengibaratkan Money Politic seperti kentut, netralitas para penyelenggara pemilu pun dapat diibaratkan seperti demikian. Kentut selalu tercium baunya, namun belum tentu berbunyi, sehingga sulit untuk diketahui darimana asalnya, meskipun berbunyi apabila tidak diributkan tentu tidak menjadi masalah.
Netralitas penyelenggara pemilu sejatinya tidak dapat dilihat, namun dapat dirasakan ketika ada kejanggalan-kejanggalan di dalam aktivitas pengawasan dan penanganan laporan yang tampak berpihak, meskipun telah diketahui adanya keberpihakan itu, apabila tidak diributkan tentu tidak menjadi masalah.
Ibarat permainan sepak bola, penyelanggara pemilu merupakan wasit yang harus bersikap adil kepada ke dua tim yang sedang bertanding, harus mengetahui kapan waktu pertandingan dimulai, waktu istirahat maupun mengerti kapan waktunya untuk mengeluarkan kartu kuning bahkan kartu merah.
Bukan rahasia umum, dari sisi pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) masih banyak terjadi keteledoran dalam fungsi pengawasan, contohnya yang terjadi di daerah Tanggerang Selatan, yang berujung pada pelaporan pasangan Ikhsan-Modjoli Claudia yang dituding melanggar PKPU Nomor 7/2015 tentang kampanye, sedangkan di lain pihak juru bicara Ichsan-Modjoli Claudia justru merasa tidak melanggar sebab yang dilakukan oleh timnya telah sesuai dengan surat edaran KPU setempat.
Bahkan di Bandarlampung terdapat pula kejangggalan-kejanggalan yang mulai dirasa saat masa kampanye dimulai, misalnya terdapat kesulitan-kesulitan saat akan melaksanakan kampanye di wilayah tertentu, dan tidak jarang ada intimidasi yang dilakukan oknum-oknum yang tidak diketahui berasal dari kelompok mana.
Pada saat-saat seperti itulah seharusnya penyelenggara pemilu memaksimalkan kinerja nya. Dari kejadian tersebut dapat dinilai jika keteledoran-keteledoran yang dilakukan penyelenggara dapat mengganggu berlangsungnya proses demokrasi dan pemilu yang diimpikan, terlebih lagi misalkan dalam kejadian di atas pihak penyelenggara pemilu tidak netral, mungkin akan berakibat pada batalnya pelaksanaan Pilkada.
Pada pemilu tahun ini khususnya di Bandarlampung diharapkan jangan sampai ada langkah-langkah yang terkesan memihak kandidat tertentu. Misalnya, sangat ketat dan obyektif pada dugaan pelanggaran salah satu pasangan calon tetapi bersikap lunak pada dugaan pelanggaran calon lain tertentu.
Meski netralitas penyelenggara telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 274 tahun 2014 tidak ada jaminan pasti hal itu akan terjaga dan terkontrol dengan jelas, sebab netralitas adalah perihal mental yang bentuknya absurd, namun efeknya dapat dirasakan nyata.
Demi menjaga netralitas tersebut, tentunya dibutuhkan peran seluruh elemen, baik masyarakat, mahasiswa, dan media massa. Peran serta masyarakat amat berpengaruh dalam mengontrol netralitas penyelenggara pemilu, tentunya jika ingin melakukan control yang massif masyarakat harus berpikir secara kritis, yakni tidak mempercayai sepenuhnya netralitas penyelenggara pemilu, sehingga kecurigaan masyarakat terhadap penyelenggara amat sangat urgen dan sah-sah saja, demi menuju pemilu yang sesuai asas.
Tidak berbeda dengan masyarakat, mahasiswa sebagai Agent of Contol Social , memiliki tugas yang lebih berat, jika masyarakat hanya ditutut untuk kritis, mahasiswa harus lebih progresif dan mampu mengawal gerakan, yakni mampu menjadi motor gerak dalam masyarakat dengan aksi-aksi nyata, yakni pendampingan masyarakat, pemantauan pemilu serta aksi-aksi demonstrasi jika dinilai perlu.
Terakhir, media massa baik cetak maupun elektronik, semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk melakukan control terhadap pemilu. Media dituntut untuk mampu memberikan informasi dan fakta-fakta seputar pemilu, oleh karena itu diharapkan untuk tidak segan-segan mengekspose temuan-temuan yang dinilai menciderai asas-asas pemilu.
Sebagaimana diketahui, dalam tiap-tiap kontest Pilkada, calon incumbent memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mencuri dukungan dari penyelenggara pemilu, dengan bermodalkan “Power of Politic” selama kurun waktu 5 tahun ke belakang, hal tersebut sangat mungkin untuk terjadi.
Terlebih lagi, jika ke tiga unsur di atas, yakni masyarakat, mahasiswa, dan media massa berpura-pura tidak mengerti keadaan ini, maka tidak menutup kemungkinan pemilu yang akan dilaksanakan hanya merupakan ajang formalitas agar terkesan demokratis.
Terakhir penulis menegaskan kepada penyelenggara pemilu untuk tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing serta tetap menjaga netralitas, sebab tidak netralnya penyelenggara dalam hajat ini tentu akan menimbulkan beberapa akibat fatal yang dapat mengganggu stabilitas politik di Kota Tapis Berseri ini antara lain bentrok antar pendukung calon, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara dan batalnya pemilu. (Buchari Fadli, S.HI (Aktivis Lampung Memantau))









