oleh

DPRD Bandarlampung Ajukan 9 Ranperda

Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Bandarlampung mengajukan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Walikota Herman HN pada saat Sidang Paripurna, Senin (27/4/2015) di Gedung Paripurna DPRD setempat.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Bandarlampung Imam Santoso, 9 raperda tersebut telah melalui kajian fraksi dan komisi dan telah disetujui sehinggak diajukan ke eksekutif.

“Setelah melalui pengajuan kajiaan fraksi dan komisi, sembilan Raperda yang sudah disetujui ini kami ajukan untuk ditinjau untuk Wali Kota,” Ujar Imam Santoso, saat ditemui di DPRD setempat, Senin (27/4/2015).

Dijelaskannya, pengajuan raperda tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan DPRD memiliki 3 fungsi pokok yaitu, Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dam Pengawasan.

“Menindaklanjuti fungsi DPRD pertama, kami akan memamaparkan 9 Raperda Usul Inisiatif DPRD dalam rapat paripurna,dan ini merupakan rapat lanjuran dari paripurna pada Selasa (14/4/2015) lalu,” terangnya

Dipaparkan Imam, jika 9 Raperda tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, contoh raperda tentang perlindungan anak.

“Tujuannya memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun strategi integrasi perlindungan anak melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas tata kebjikan, program dan kegiataan pembangunan daerah,” kata Imam

Adapun 9 Raperda yang diajukan yakni, Raperda tentang Indeks Retribusi HO/IMN di Wilayah Pendidikan, Raperda tentang Perizinan Daerah, yang diajukan oleh Komisi I. Selanjutnya Komisi II mengajukan Tata Kelola Usaha Perikanan dan Hasil Olahan Ikan. Komisi III mengajukan Raperda mengenai penamaan jalan dan pengelolalan sampah. Komisi IV mengajukan Raperda Perlindungan Anak dan Perpanjangan Izin Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing. Adapun BPPD mengajukan 2 Raperda yakni, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Prasarana, Saran dan Utilitas di Kawasan Permukiman dan Perumahan.
Sementara. Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan jika 9 raperda tersebut akan dibahas terlebih dahulu bersama pihaknya, dan nanti akan dinilai mana yang kan menguntungkan bagi masyarakat kota Bandarlampung.

“Ya nanti kita lihat bersama eksekutif, mana yang bisa menguntungkan bagi masyarakat kota Bandarlampung,” ujar Herman HN.

Herman HN berharap, 9 raperda yang diajukan tersebut dapat berdampak luias terhadap pembangunan di Kota bandarlampung kedepannya.

“Bagaimana bisa meningkatkan pembangunan di kota bandarlampung kedepan,” imbuhnya. (Buchari/JJ)