Harianpilar.com, Bandarlampung – Selain memberikan pemahaman bahaya narkotika kepada masyarakat, dengan menyosialisasikan efek dari penggunaan narkoba, Badan Narkotika Nasioanal (BNN) Lampung juga memberikan pemahaman jika narkoba merupakan barang haram yang dilarang oleh agama.
“Jika beritahu jika narkotika ini barang haram yang dilarang oleh agama sebab dapat membahayakan penggunanya, jadi harus komplek penjelasannya bukan hanya dari sisi kesehatan tapi dari sisi religious, narkoba itu dilarang,” ujar Penyuluh BNN Lampung Edi Iriyanto, di sela-sela acara advokasi kebijakan P4GN di lingkungan organisasi masyarakat, di Bapelkes Lampung, Kamis (23/4/2015).
Sosialisasi bahaya narkoba dengan pendekatan religius ini dimaksudkan, agar masyarakat muslim juga ikut menggelorakan bahaya narkotika saat mengisi ceramah-ceramah dan pengajian-pengajian di tengah masyarakat.
“Ya kita harap peserta-peserta ini bisa member info bahaya narkotika, dan narkotika itu haram , melalui ceramah-ceramah agama, bisa jadi ini lebih efektif kan,” imbuhnya.
Sementara, Koordinator Penyuluh BNN Lampung Ellen Myra dalam sambutannya mengatakan jika dari sisi rehabilitasi BNN Lampung telah menggratiskan semua biaya rehabilitasi, tidak hanya itu bahkan jika ada pecandu yang ingin direhabilitasi tidak akan di proses ke ranah pidana, namun melalui tahapan-tahapan tertentu.
“Kita akan berikan kartu tanda rehabilitasi kepada pecandu yang melaporkan ke Instansi Pelayanan Wajib Lapor (IPWL) BNN Lampung, namun sebelumnya akan melewati proses assesment, ketika dalam perjalanan rehab pecandu terkena razia sebab ada zat narkoba yang masih bersarang ditubuhnya , maka ia dapat menunjukkan kartu rehabilitasi tersebut, sehingga tidak akan diproses ke ranah pidana,” ujarnya, seraya menjelaskan jika hal tersebut dilakukan agar pecandu tidak takut untuk direhabilitasi. (Buchari/JJ)









