Harianpilar.com, Lampung Utara – Kabupaten Lampung Utara (Lampura), merupakan salah satu lumbung pangan nasional. Namun demikian semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri, mengakibatkan terjadinya degradasi, fragmantasi lahan pertanian pangan dan alih fungsi lahan.
Karenanya jika tidak diantisipasi dapat mengancam ketahanan pangan baik pada tingkat daerah maupun skala nasional. Itulah sebabnya perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sebab dengan adanya Perda itu, diharapkan dapat mempertahankan ketahanan pangan yang mampu mengendalikan terjadinya alih fungsi hutan pertanian ke non pertanian.
Terutama pada lahan-lahan subur sehingga tidak merugikan pemerintah daerah dan masyarakat. Demikian disampaikan Nurdin Habim, juru bicara fraksi Partai Gerindra ketika membacakan pandangan umum fraksinya, dalam rapat paripurna DPRD Lampura, Kamis (23/4/2015).
Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampura itu, dipimpin M. Yusrizal wakil ketua II DPRD Lampura dan dihadiri sebanyak 33 dari 45 anggota DPRD setempat.
Ke lima Raperda dimaksud adalah, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda Keuangan Desa, Raperda Perubahan Atas Perda No.07 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda Perubahan Atas Perda No.03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Hadir pula dalam paripurna tersebut wakil bupati Lampura, Sriwidodo dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lampura. Dalam hal Raperda Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades), Nurdin menyampaikan pandangan fraksinya.
Dikatakan, dalam melaksanakan pemilihan Kades, tidaklah berlebihan jika diperhatikan pula tingkat wawasan calon Kades. Karenanya persyaratan pendidikan haruslah menjadi sangat penting dalam Raperda tersebut.
“Selain itu guna menjamin keberlangsungan proses demokrasi yang berdasarkan hukum, tanpa rekayasa politik dan permainan uang, maka sangatlah penting dalam materi Raperda ini mengenai kejelasan panitia pengawasan,” ujar Nurdin.
Fraksi Partai Gerindra juga menyampaikan pandangannya terhadap Raperda Keuangan Desa. Disebutkan, sumber pendapatan desa yang dimiliki dan dikelola oleh desa menjadi sumber pendapatan dan kekayaan desa.
Karenanya pengelolaannya harus dilakukan dengan mekanisme dan kejelasan hukum yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan disipilin anggaran.
“Oleh sebab itu pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa perrlu pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah yang diatur secara jelas di dalam materi Raperda ini,” terang Nurdin.
Pada Raperda Perubahan Atas Perda No.07 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda Perubahan Atas Perda No.03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, fraksi Partai Gerindra juga menyampaikan pandangan umumnya.
Dikatakan dengan adanya penyesuaian tarif retribusi tentu tidaklah adil jika target pendapatan daerah tidak ditingkatkan. Namun tentunya peningkatan itu dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Dengan begitu mereka tidak akan ragu untuk membayar retribusi, karenanya pasal yang mengatur tentang pelayanan haruslah diperjelas.
Sebelumnya fraksi Partai Golkar lewat jurubicaranya Muhlis juga menyampaikan pandangan umumnya dalam paripurna tersebut. Begitu pula dengan 6 fraksi lainnya yang berturut-turut menyampaikan pandangan umum fraksinya melalui jurubicaranya masing-masing.
Seperti fraksi PDIP melalui Muhlizar, fraksi PKS oleh Agus Suprianto, fraksi PKB oleh Anjasmara, Fraksi PAN oleh Toyo Siswanto dan fraksi Restorasi oleh Hery Syarifuddin.
Usai masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya, pimpinan rapat menskor paripurna tersebut dan akan melanjutkan paripurna pada Senin 27 April mendatang dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan. (Iswan/Hery/JJ)








