oleh

Lima Ton Pupuk Oplosan Diamankan

Harianpilar.com, BandarLampung – Reskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan sedikitnya lima ton pupuk bersubsidi jenis Phonska yang diduga oplosan, di Jalan It Sutami, Tanjungbintang, Lampung Selatan. 

Parahnya, pupuk itu tidak memiliki dokumen pendistribusian.

Selain mengamankan pupuk, petugas juga mengamankan pemilik pupuk Noviro Ismi Pahlawani (40) warga Jalan Ir Sutami Tanjungbintang Lampung Selatan, bersama dengan 1 unit mobil Suzuki Carry dengan Nopol BE 9263 CA.

“Modus operandi tersangka ini adalah dengan cara mendistribusikan atau mengedarkan pupuk jenis NPK/Phonska bersubsidi tanpa dilengkapi ijin dokumen, tidak sesuai lebel dan diduga hasil olahan/oplosan yang diedarkan ke bebeerapa kelompok tani,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistytaningsih, Rabu (18/3/2015).

Dijelaskan Sulistytaningsih, terungkapnya dugaan pupuk oplosan ini bermula dari beberapa laporan masyarakat, dari hasil laporan ini Polda melalui Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 16 Maret  Diskrimsus melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku bernama Noviro Ismi Pahlawati di TKP Jalan Ir Sutami, Tanjungbintang saat hendak mengedarkan pupuk hasil olahan ini.

Akibat perbuatanya, Noviro terancam diganjar hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta sesuai dengan pasal yang disangkakan Pasal 60 ayat (1) dan atau ayat (2) huruf f, undang-undang ri nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. (Putra/JJ).