oleh

UKM Diminta Tingkatkan Sektor Perindustrian

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Perindustrian Provinsi Lampung akan terus mengembangkan industri kecil dan menengah (UKM), dengan cara terus memberikan pengarahan kepada UKM dan memberikan pelatihan kepada seluruh mahasiswa yang baru lulus untuk menjadi wiraswasta, dengan begitu pembangunan industri dapat menjadi salah satu sektor penggerak ekonomi.

Kepala Dinas Perindustrian Lampung Tonny Ol Tobing mengatakan, Dinas Perindustrian Provinsi Lampung terus melakukan koordinasi penyusunan program revitalisasi dan penumbuhan Industri Kecil Menengah (IKM) sehingga dapat mengakses, mengembangkan dan menyelaraskan sesuai kebutuhan dan kondisi.

“Selain itu kita juga terus mengembangkan para UKM untuk terus berkreasi dan bisa meningkatkan sektor perindustrian,” jelasnya di lapangan kantor gubernur Lampung, Rabu (18/3/2015).

Diharapkan ke depan terhadap nilai tambah sektor industri dapat terus ditingkatkan, dan juga bisa terbangunnya industri yang tangguh dan berdaya saing menuju kemandirian.

“Selain itu kami juga membina para lulusan universitas untuk menjadi wirausahawan yang mandiri, dengan begitu mereka tidak selalu beranggapan begitu lulus perguruan tinggi untuk menjadi PNS, dengan memberikan pengarahan, dan pembinaan mereka bisa berkembang,” jelasnya. (Fitri/JJ). subsidi tanpa dilengkapi ijin dokumen, tidak sesuai lebel dan diduga hasil olahan/oplosan yang diedarkan ke bebeerapa kelompok tani,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistytaningsih, Rabu (18/3/2015).

Dijelaskan Sulistytaningsih, terungkapnya dugaan pupuk oplosan ini bermula dari beberapa laporan masyarakat, dari hasil laporan ini Polda melalui Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 16 Maret  Diskrimsus melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku bernama Noviro Ismi Pahlawati di TKP Jalan Ir Sutami, Tanjungbintang saat hendak mengedarkan pupuk hasil olahan ini.

Akibat perbuatanya, Noviro terancam diganjar hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta sesuai dengan pasal yang disangkakan Pasal 60 ayat (1) dan atau ayat (2) huruf f, undang-undang ri nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. (Putra/JJ).