oleh

NJOP Pembebasan Lahan Flyover Ki Maja Belum Jelas

Harianpilar.com, Bandarlampung – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pembebasan lahan di sekitar lokasi pembangunan Flyover Ki Maja-Ratu Dibalau yang rencananya akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kini berubah. Pasalnya DJKN tidak dapat menetapkan NJOP lahan tersebut, sebab bukan kewenangannya.

“Awalnya memang kita menunggu keputusan DJKN tapi sekarang Kita nggak nunggu keputusan dari DJKN , karena bukan kewenangan mereka untuk menetukan itu. Mereka kewenangannya untuk menentukan tanah yang termasuk aset,” ujar Asisten I Pemkot Bandarlampung Dedi Amrullah, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2015).

Dijelaskannya, jika NJOP lahan tersebut akan ditetapkan oleh Pemkot Bandarlampung, dengan merujuk kepada transaksi terakhir penjualan tanah lokasi Ki Maja-Ratu Dibalau yakni Rp2 juta.

“Ya kita nilai kewajaran kita berdasarkan transaksi terakhir aja, tempo hari disanakan Rp2,5 juta, jadi kami tetapkan 2 juta,” jelasnya.

Jika masih ada warga yang keberatan dengan NJOP yang ditetapkan Pemkot Bandarlampung, maka dana ganti pembebasan lahan tersebut akan dititipkan ke Pengadilan. Kendati demikian, pihaknya optimis sosialisasi pembebasan lahan yang akan dilakukan oleh pemkot berhasil.

“Ya sosialisasi kita tetap jalan sampai sekarang,  mudah-mudahan sosialisasi kita berhasillah, kan ini untuk kepentingan umum, bukan untuk pengadaan kantor tapi ini untuk kepentingan umum untuk bangun Flyover,” paparnya.

Menurutnya dengan adanya pembangunan Flyover tersebut, tentu lalu lintas di Ki Maja-Ratu Dibalau akan terganggu, namun tidak akan membuat macet.

“Ya kalau proses pembangunan pasti terganggu, tapi pasti nggak buat macetlah,” imbuhnya, seraya menegaskan sesuai instruksi walikota pembangunan flyover akan dimulai pada bulan April.

“Kalau rencana pembangunan, kata pak wali bulan April ini sudah mulai jalan,” tegasnya. (Buchari/JJ).