Harianpilar.com, Bandarlampung – Indikasi penyimpangan dalam perealisasian sejumlah proyek milik Biro Aset dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai menjadi ‘potret buram’ pembangunan di Lampung.
Kondisi itu selain berpotensi merugikan Negara, juga mencederai semangat pemerintahan yang bersih.”Itu menjadi ‘potret buram’ pembangunan di Lampung. Biro Aset itu bagian dari Sekretariat Pemprov Lampung dimana Gubernur juga berkantor disana.Tapi pelaksanaan proyeknya masih seperti itu.Apa lagi di dinas-dinas yang kantornya terpisah dari Gubernur,” cetus Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Rabu (21/1/15).
Apriza mendesak agar elemen masyarakat segera bersama-sama melaporkan masalah itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Serta Gubernur Lampung M Ridho Ficardo juga harus mendorong penegak hukum mengusut masalah tersebut.
“Laporan ke Kejati dan kita kawal bersama. Termasuk Gubernur harus mendorong Kejati mengusut masalah ini,” pungkasnya.
Sementara, Biro Aset dan Perlengkapan Provinsi Lampung terkesan buang badan. Kepala Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan Aset Biro Aset Provinsi Lampung, Ikhsan, mengatakan, terkait proyek pembangunan pagar terminal agrobisnis maupun yang lainnya bukan wewenang Biro Aset dan Perlengkapan. Sebab, menurutnya, semua sudah diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),”Kalau masalah sewa menyewa langsung tanya kebagiannya saja, tapi kalau untuk pengerjaan langsung saja tanya PPK,” ujar Ikhsan melalui pesan singkat dari ponselnya, Rabu (21/1/15).
Diberitakan sebelumnya, Biro Aset dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung nampaknya telah menjadi lumbung proyek bermasalah. Betapa tidak, setelah sebelumnya pengerjaan rehabilitasi Masjid Al-Anwar yang diprotes karena sarat penyimpangan, kini juga terkuak sejumlah proyek lainnya yang juga terindikasi sarat penyimpangan.
Beberapa proyek Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung tahun 2014 yang diduga bermasalah diantaranya Proyek Pemagaran Lahan Terminal Agrobisnis Lampung Selatan senilai Rp500 juta yang dikerjakan CV. Unggul Jasatama, Proyek Pengadaan AC Untuk Peremajan AC di Biro – Biro Setda Provinsi Lampung senilai Rp1,2 Miliar yang dikerjakan CV. Rahmat Aji Sakti.
Pengerjaan kedua proyek ini diduga kuat sarat penyimpangan. Seperti pengerjaan Proyek Pemagaran Termilal Agrobisnis Lampung Selatan di duga kuat di kerjakan asal-asalan. Sebab ada indikasi pengerjaanya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak.
“Kuat dugaan rekanan melakukan pengurangan Volume dan bahan matrial dalam melaksanakan pekerjaan pagar Terminal Agrobisnis itu. Ini sangat terlihat secara kasat mata, seperti pada sambungan salah satu pojok pagar tidak mengikat pada tiang.Ini jelas kekuatan pagar itu sangat meragukan,” terang Koordinator Gerakan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Saudi Romli, baru-baru ini.
Kondisi itu sangat mengkhawatirkan, sebab ketika angin dan hujan deras turun berpotensi terjadi pergeseran serta ambruk. “Belum lagi untuk adukan cetakan beton di duga kuat tidak proporsional,karena perbandingan materialnya diduga 1:7 bahkan lebih.Seharusnya 1:4 demi menjamin kualitas proyek,” tegasnya.
Kondisi pagar itu diperparah lagi oleh penggunaan besi yang hanya ukuran 6 Inc, belum lagi dengan kedalaman galian tiang di duga kuat tidak sesuai dengan kontrak,”Untuk penutup galian tiang saja menggunakan adukan semen di duga sangat minim karena terlihat banyak menggunakan batu besar pada lobang tiang dan sudah banyak yang retak sedangkan pekerjaan tersebut baru beberapa bulan selesai,” ungkapnya.
Indikasi penyimpangan juga terjadi pada proyek Biro Aset lainnya yakni pengadaan AC yang di peruntukan di beberapa ruangan Biro dilingkungan Setda Provinsi Lampung.”Kuat dugaan tidak sesuai dengan kontrak dan ada indikasi mark-up harga satuan pasar,” tandasnya.
Anehnya lagi,lanjutnya, pada saat pengadaan AC di gelar kondisi AC yang lama masih dalam kondisi bagus masih layak di pakai namun Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Lampung masih melakukan penganggaran kembali.”Anggaran proyek ini sangat besar yakni Rp1,2 miliar. Jadi kuat dugaan adanya mark-up dalam pelaksanaan proyek ini. Karena itu sudah waktunya Kejati Lampung proaktif mengusut masalah ini,” pungkasnya.(*)