Harianpilar.com, Bandarlampung – Penghentian Mega Proyek Kota Baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sesuai dengan instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo yang melarang adanya pembangunan kantor pemerintah. Kebijakan itu sebagai upaya mengefektifkan penggunaan anggaran dengan dialihkan ke sektor yang lebih bersentuhan dengan kepetingan masyarakat.
Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan, tidak dianggarkan nya lagi dana untuk Mega Proyek Kota Baru karena keterbatasan dana APBD Provinsi Lampung. Sebab, dana APBD diorientasikan untuk memenuhui kebutuhan masyarakat yang paling mendesak seperti pembangunan insfratuktur dan untuk peningkatan ekonomi lainnya.
“Aset di Kota Baru akan tetap dijaga oleh Satgas kabupaten agar tidak rusak, semua itu nanti akan dipelihara oleh Pemda setempat, bangunan yang sudah berdiri tetap dipelihara tapi tanggung jawab Pemda setempat,” ujarnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Sumarju Saeni, mengatakan, penghentian Mega Proyek Kota Baru itu sesuai dengan instruksi dari Presiden Indonesia pada pertemuan Gubernur dan Kapolda se-Indonesia. Presiden menyatakan tidak ada lagi pembangunan kantor pemerintahan. Selain itu, program gubernur juga masih memprioritaskan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, energi, dan pariwisata.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menyayangkan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Bachtiar Basri yang tidak melanjutkan proyek pembangunan Kota Baru Lampung di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
“Sudah habis berapa puluh miliar rupiah anggaran negara yang sudah digelontorkan ke sana. Masa mau diterbengkalaikan saja, sekarang berapa nilai aset yang mau diterbengkalaikan,” ujar Oedin.
Menurut Oedin, proyek Kota Baru banyak mendatangkan manfaat. “Sebagai contoh harga tanah di sana sekarang sudah naik, dulu Rp5 ribu per meter, sekarang sudah jauh (di atas itu),” katanya.
Lebih lanjut mantan Kapolda Jawa Barat tersebut, mengatakan, daripada Ridho membuat program yang tidak pasti, lebih baik meneruskan proyek Kota Baru yang sudah ada, banyak cara untuk memberdayakan proyek itu bisa dengan menarik investor dan lain-lain.
“Ridho tidak bisa menghentikan mega proyek secara sepihak, tidak bisa hanya mengambil keputusan sepihak, gubernur tidak punya kewenangan untuk memberhentikan proyek Kota Baru, karena (sudah dibuat) perda yang dibahas dan diputuskan bersama-sama dengan DPRD,” terangnya.
Bahkan dalam proses pembuatan perda, Wagub masih menjadi Bupati Tulangbawang Barat, dan mengetahui sudah ada lahan pengganti untuk Kota Baru itu. Untuk meneruskan pembangunan tersebut dirinya sudah mengaku sudah berkoordinasi dengan DPRD Lampung untuk menindaklanjuti penghentian proyek Kota Baru. “DPRD nanti akan ada gerakan untuk mendesak gubernur agar melanjutkan proyek ini, tunggu saja,” pungkasnya. (Fitri/Juanda)