oleh

APK Lampung Masih di Bawah Nasional

BandarLampung (Harian Pilar) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Propinsi Lampung nyatakan Angka Partisipasi Kasar (APK) Lampung masih di bawah nasional, ini masih dianggap gagal karena implementasi pendidikan belum menyentuh ke setiap sektoril masyarakat langsung karena standar pendidikan Lampung dua digit di bawah APK nasional ini dikarenakan kondisi perekonomian.

Melalui pendidikan wajib belajar (wajar) 12 tahun mulai tahun 2015 diharapkan seluruh masyarakat bisa sekolah minimal SMA setingkat.

Implementasi program wajar 12 tahun merupakan ketentuan pemerintahan pusat karena terpaut “amandemen” UU sistem pendidikan nasional (sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 yang direvisi dengan ketentuan wajib belajar 9 tahun menjadi 12 tahun, Menurut Kadisdikbud Lampung, Hery Suliyanto

“program wajar 12 tahun merupakan program kerja kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) yang kini dipecah menjadi dua kementerian,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Hery Suliyanto, Selasa (20/1/15).

Diakui Hery, rendahnya nilai APK Lampung karena standar pendidikan Lampung dua digit di bawah APK nasional.

“Untuk daerah APK yang masih di bawah-rata propinsi ada di Kabupaten Mesuji,Waykanan, Pesisir Barat dan Lampung Barat. Sedangkan untuk Kota Bandar Lampung dan Metro prosentase APK siswa pendidikan menengah sudah melampaui APK nasional, dengan pencapaian itu standart pendidikan bisa terlihat,” Imbuhnya.

Ditambahkan nya dari data Badan Pusat Statistik di 2014 APK Lampung masih rendah ada di tingkat pendidikan menengah yakni SMA sederajat. Jika diklasifikasi mulai tingkat pendidikan dasar APK SD sederajat mencapai 110,73 persen dan menengah pertama APK SMP sederajat sebesar 85,47 persen dan APK SMA sederajat sebesar 63,81 persen. (Putra/JJ).