oleh

Ketua PFI : UU Pers Tetap Lex Specialis

Harianpilar,com. Bandarlampung –Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru sempat menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis karena adanya pasal-pasal yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi profesi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang memberikan rasa aman sekaligus edukasi bagi insan pers di daerah ini.

​Juniardi menegaskan bahwa posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap berdiri kokoh sebagai hukum utama bagi profesi jurnalis melalui asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Dengan asas ini, aturan yang bersifat khusus secara otomatis mengesampingkan aturan yang bersifat umum seperti KUHP.

Artinya, wartawan memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar, mulai dari proses peliputan, konfirmasi, hingga investigasi di lapangan.

​Penyelesaian sengketa akibat pemberitaan pun wajib menggunakan mekanisme yang telah diatur secara komprehensif dalam UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana. UU Pers telah menyiapkan jalur khusus seperti Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan guna melakukan klarifikasi.

Selain itu, terdapat Hak Tolak untuk melindungi sumber informasi serta peran sentral Dewan Pers sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik.

​Pria yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi SINARLAMPUNG.CO ini menambahkan bahwa sanksi dalam UU Pers bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab bersifat administratif berupa denda dan bukan hukuman penjara.

Pemahaman ini sangat penting bagi aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada tindakan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

​Sebagai langkah preventif, Juniardi mendorong adanya koordinasi yang lebih erat dengan Polda Lampung maupun Kejaksaan Tinggi untuk memastikan kesepahaman melalui nota kesepahaman atau MoU.

Hal ini bertujuan agar setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan produk pers harus melalui penilaian Dewan Pers terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut secara hukum.

​Juniardi mengingatkan seluruh jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk semakin disiplin dalam melakukan verifikasi data melalui prinsip cek dan ricek.

Kepatuhan mutlak terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan kunci utama yang memperkuat posisi tawar profesi pers di mata hukum, sehingga celah mengenai tuduhan penyebaran berita bohong dalam Pasal 263 dan 264 KUHP baru dapat tertutup dengan sendirinya oleh profesionalisme kerja.(Irul)

Komentar