oleh

Akses Tegal Mas Mulai ‘Ditutup’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sikap tegas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap pengelola Pulau Tegal Mas yang belum mengantongi izin mulai berdampak. Upaya ‘penutupan’ terhadap lokasi wisata itu nampaknya mulai dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang memasang papan larangan penyeberangan ke Pulau Tegal Mas melalui Pantai Marita.

Papan pelarangan itu diletakkan di Pantai Marita yang biasa digunakan untuk menyeberang ke Pulau Tegal Mas.”Ini saya lagi jalan mau pasang papan pelarangan di Pantai Marita,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Sumber Daya Kelautan DKP Provinsi Lampung, Nasdan, Selasa (02/07/2019). Menurutnya, papan itu ditujukan untuk pelarangan menggunakan Pantai Marita untuk penyeberangan ke Pulau Tegal Mas.

Owner Pulau Tegal Mas, Thomas Riska, nampaknya pasrah terhadap hal itu.”Ya sudah mungkin baiknya kita menunggu proses perizinan yang sesuai prosedur dan kami akan mengikuti tahap-tahapannya. Kami juga berterimakasih pada KPK yang telah membantu dalam pengawasan guna memperlancar perizinan sesuai aturan. Semoga Tegal Mas dapat bermanfaat buat masyarakat Lampung dan menjadi kebanggaan Indonesia,” ujarnya pada Harian Pilar melalui pesan WhatsApp. Ditanya tanggapannya soal penyegelan Tegal Mas, Thomas Riska hanya membalas emoji dua tangan. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI RABU, 03-JULI-2019)

 

Komentar