Harianpilar.com, Bandarlampung – Juru Bicara Rektor Universitas Lampung (Unila) Nanang Trenggono menanggapi berbagai kecamanan akibat pernyataanya. Menurut Nanang, boleh dan sah saja sivitas akademika menyampaikan kebebasan berpendapat, namun tidak boleh dimaknai dalam pengertian kebebasan akademik, apalagi kebebasan mimbar akademik.
“Apakah kebebasan berbicara dapat menjadi kebebasan akademik atau kebebasan mimbar akademik? Iya bisa saja, jika ia bagian dari sivitas akademika Unila, tentu sesuai dengan Statuta Universitas Lampung. Jadi konteks saya adalah umum, bukan menunjuk personal,” ujar Nanang pada Harian Pilar, Selasa (10/03/2020).
Menurut Nanang, perlu dibedakan antara kebebasan berbicara, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.”Tapi yang tiga hal yang berbeda, yakni kebebasan berbicara, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik,” terangnya.
Setiap warga negara Indonesia dijamin oleh konstitusi memiliki hak kebebasan berbicara (freedom of spech). “Saya sama sekali tidak mempersoalkan, bahkan tidak ingin menyoal hal ini. Sah-sah saja orang sebagai warga Negara memiliki kebebasan berpendapat/berbicara. Namun, jangan dimaknai kebebasan berbicara itu dengan kebebasan akademik, apalagi kebebasan mimbar akademik. Saya meluruskan pemaknaan ini,” ungkapnya.
Unila sejak berdiri terutama era pasca reformasi sudah merumuskan konsep kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Lalu, orisinalitas makna azas tersebut diakomodir dalam Statuta Unila Tahun 2015 yang berlaku hingga sekarang. Terangkum dalam pasal 31 Statuta Unila.
“Ditegaskan Rektor menjamin dan melindungi kebebasan akademik sivitas akademik Unila yakni melindungi kebebasan akademik mahasiswa dan dosen untuk mengembangkan moralitas akademik sesuai keilmuannya di kampus,” tandasnya.
Sedangkan, kebebasan mimbar akademik adalah sejatinya dimiliki oleh guru besar atau dosen yang memiliki otoritas dan kewibawaan ilmiah. “Kalau diturunkan secara teknis, seluruh dosen itu hanya memiliki dan mengejar jabatan fungsional sebagai akademisi,” tuturnya.
Dari yang paling elemen seorang dosen diberi jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor (biasanya III/a s.d III/d. Lalu meningkat dalam Jabatan Lektor III/d-IV/a. Nah Asisten Ahli & Lektor disebut Asisten Profesor (poin 300).
Naik dari IV/b s.d IV/e adalah Lektor Kepala (poin 400, 550 dan 700). Guru besar/profesor (poin 850).
“Poin itu dikumpulkan dari pendidikan, penelitian dan kepada masyarakat. Nah, semakin ke atas menuju profesor poin penelitian dan publikasi internasional bereputasi (scopus) diutamakan. Kepakaran akademik dihitung dari publikasi ilmiah secara internasional. Jika seorang dosen dapat dua kali publikasi ilmiah (scopus); maka ia otomatis mendapat id-scopus. Ketika ia mendapat id-scopus dia sudah dinilai pakar, diakui di tingkat nasional dan internasional. Bahkan, lembaga2 di Indonesia dan internasional mengakui dan layak mendapat penghargaan kerjasama riset,” jelasnya. (Maryadi)









