Harianpilar.com, Bandarlampung – Juru Bicara Rektor Universitas Lampung (Unila) Nanang Trenggono dikecam banyak pihak akibat pernyataanya yang meminta setiap akademisi Unila tidak kebablasan dalam memberikan pendapat.
Kecaman datang dari berbagai elemen dan tokoh masyarakat. Mulai dari YLBHI-LBH Bandarlampung, Lampung Goverment Watch (LGW), Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), hingga eksponen 98.
Kini justru Nanang Trenggono yang dinilai kebablasan dan anti demokrasi. Sebab tidak ada akademisi atau dosen Unila yang mengluarkan pendapat berlebihan, sebaliknya justru para akademisi Unila lantang meluruskan berbagai masalah yang berkembang dimasyarakat dan sesuai dengan keilmuan mereka.
Kadiv Sipol YLBHI-LBH Bandarlampung, Cik Ali, mengatakan, pihaknya menyayangkan statement juru bicara rektor Universitas Lampung, Nanang Trenggono, yang meminta setiap Akademisi Unila tidak kebablasan dalam memberikan pendapat.
“Artinya ada batasan halus dan ini tidak sepatutnya diungkapkan, karena dalam berpendapat menyampaikan pandangan secara bidang akademis. Terhadap peristiwa tersebut, maka kami menyatakan sikap tegas dan mengecam dan melawan segala bentuk pembungkaman penyampaian pendapat di muka umum yang di jamin oleh konstitusi di negara Indonesia,” tegas Cik Ali melalui siaran persnya yang dikirim ke Redaksi Surat Kabar Harian Pilar, Selasa (10/03/2020).
Menurutnya, kampus memang tempat bagi setiap orang untuk mengekspresikan dirinya. Kampus wadah bagi mahasiswa dan para akademisi dalam mengembangkan diri dan potensi. Tak heran jika kemampuan mahasiswa dan akademisi dalam mengeluarkan ide dan gagasan meningkat.
Perlu diketahui bersama, pasal 28E UUD 1945, mengamanatkan bahwa: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Di samping itu jaminan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga menjadi hak setiap orang dan diakui keberadaannya. Hal tersebut sebagaimana dijamin oleh Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin bahwa: Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tertulis melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum,dan keutuhan bangsa.
“Dengan demikian kami sebagai lembaga yang fokus terhadap isu-isu hak asasi manusia sangat memprihatinkan pernyataan juru bicara Rektor Unila.yang mengeyampingkan hak-hak seseorang sebagai warga negara terlebih membatasi ruang gerak akademisi yang dalam pengabdiannya untuk masyakat Lampung,” tandasnya.
Koordinator Lampung Goverment Watch (LGW), Abdullah Fadri Auli, juga menilai justru Universitas Lampung yang sudah kebablasan dengan melarang setiap dosennya tidak memberikan pendapat kepada publik.
Menurutnya, para pengamat Unila hanya mengkritik yang bersifat membangun dan meluruskan masalah secara normatif. “Saya melihat tidak ada dosen yang kebablasan sebagaimana yang dikatakan Juru Bicara Rektor Universitas Lampung (Unila) Nanang Trenggono,” ujarnya, Selasa (10/03/2020).
Menurut mantan Anggota DPRD Lampung ini, apa yang dilakukan para dosen sesuai keilmuannya.”Hal ini sesuai sebagaimana yang diatur dalam Permenristek No.6 Tahun 2015 tentang Statuta Unila,” terang pria yang akrab disapa Aab ini.
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 31 poin 3, kebebasan akademik wewenang profesor atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmu untuk menyatakan pendapat secara terbuka.
“Sebagai alumni, saya ingin Unila terus kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dan wajib mengingatkan para pejabat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat,” tandasnya.
Untuk itu, mantan Ketua DPW PAN Lampung ini mengingatkan supaya para akademisi tidak terbelenggu kekuatan politik luar kampus.
“Para akademisi sebaiknya jangan di intervensi oleh kekuatan politik luar kampus atau buat statement berdasarkan pesanan penguasa ‘by order’ ini bisa berbahaya,” kata dia.
Menurutnya, rakyat masih sangat berharap kepada para akademisi untuk melihat secara objektif terhadap semua persoalan bangsa ini.
“Tetapi kalau para akademisi sudah tidak objektif lagi karena adanya pesanan, maka kedepan rakyat akan berharap kepada siapa lagi untuk mendapatkan pandangan-pandangan objektif itu, terutama berkaitan dengan persoalan ketatanegaraan,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), Rakhmad Husen, menilai pernyataan Nanang Trenggono mengatasnamakan juru bicara Rektor Unila yang melarang Dosen Unila untuk bicara dan berpendapat kepada publik dan hanya dosen dengan kualifikasi tertentu yang boleh bicara ke publik membuktikan bahwa Nanang Trenggono sebagai mantan ketua KPU Lampung maupun sebagai akademisi merupakan sosok yang anti demokrasi dan mengingkari amanat UUD 1945, di mana siapapun warga negara Indonesia sejatinya bebas berpendapat untuk menyuarakan kebenaran kepada publik.
“Kini publik balik bertanya ke Pak Nanang dan juga Rektor Unila mengapa harus melarang dosen dan mahasiswa untuk menyuarakan kebenaran? Apakah Rektor, akademisi, dan kampus saat ini sudah di bawah tekanan kekuasaan sehingga akademisi atau mahasiswa yang hendak berpendapat harus dengan kualifikasi keahlian tertentu?,” cetusnya.
Menurut Rakhmad Husen, silahkan saja Unila atau kampus lainnya menikmati fasilitas yang di berikan Gubernur Lampung Arinal tapi itu tidak lantas serta merta membungkam suara dan pendapat kritis atas kebijakan pemerinta. Justru hikmah dibalik banyaknya akademisi yang kritis tersebut adalah sesungguhnya banyak orang yang sayang terhadap Arinal. Maka para akademisi mengingatkan Arinal agar tidak tersesat dan masuk dalam jurang.
“Selain itu, meskipun bulan lalu Gubernur Arinal berstatement akan melibatkan Unila dalam kepemimpinannya harusnya hal tersebut tidak mengurangi Rektor atau akademisi Unila untuk tetap keras bersuara dan berpendapat demi mewujudkan Lampung Berjaya. Bukan malah Rektor bersembunyi dari publik di belakang juru bicara,” cetusnya.
Eksponen 98, Mahendra Utama, menambahkan, Unila harus berbenah dalam mengartikulasikan posisi kampus yang mempelopori kebebasan berpendapat dan mengabdi pada kepentingan rakyat banyak. “Bukan malah mundur dan gagap ketika merefleksikan harapan rakyat dengan cara-cara membungkam akademisi untuk bicara tentang persoalan rakyat yang dihiraukan oleh penguasa. Sejauh ini para Akademisi Unila masih dalam taraf berpendapat yang menyehatkan bagi kemajuan Lampung dan Indonesia. Saya mendukung setiap cita-cita reformasi 1998 yang diaktualisasikan oleh akademisi dan aktivis Mahasiswa dari kampus dan tolong jangan para pihak tersinggung lalu mengambil langkah pembungkaman,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)









