oleh

Mahasiswa Lampung Tolak Omnibus Law

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ratusan mahasiswa dari berbagai Universitas di Bandarlampung yang tergabung dalam ‘Aliansi Lampung Memanggil’ menggelar aksi di depan Kantor DPRD Lampung, Selasa (10/03/2020). Dalam aksinya mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang segera disahkan oleh Presiden Jokowi.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung, Irfan Fauzi Rachman saat aksi mengatakan, pihaknya menggelar kuliah dijalan dengan menyambangi kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini meresahkan masyarakat.

“Jadi melakukan aksi damai ini. Kita terus menyampaikan aspirasi masyarakat. Bahwa kita tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja,” tegasnya.

Menurutnya, mereka membawa sejumlah tuntutan Rakyat Lampung berupa pernyataan sikap. Pertama, menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tidak pro rakyat. Kedua, mendesak DPRD Provinsi Lampung membuat pernyataan sikap menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan disampaikan langsung kepada Pemerintah Pusat (DPR RI).

Ketiga, mengajak semua elemen yang ada di Lampung untuk bergabung dalam gerakan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Kami satu suara bersikap tegas menolak UU Omnibus Law,. Jika sampai tuntutan kami ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan tagih janji DPRD. Kami akan datang dengan masa lebih banyak lagi,” jelasnya.

Orator lainnya, Kristin yang juga Ketua LMND-DN Lampung menyampaikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah cipta kerja tetapi cipta sengsara, sebab merugikan tenaga kerja, buruh semakin terpuruk dan terancam masa depannya.

“Kami berjuang untuk menolak RUU Omnibus Law, sebab akan merugikan keberlangsungan untuk peningkatan kesejahteraan buruh,” katanya.

Ia mengemukakan ada sejumlah poin yang merugikan buruh, antara lain tanpa kepastian nilai pesangon buruh yang terkena PHK, hilangnya upah minimum kabupaten/kota, penggunaan tenaga kontrak yang masif, karyawan kontrak pada berbagai lini, hapusnya jaminan sosial, dan membanjirnya tenaga kerja asing.

Selain itu, katanya tidak ada aturan yang jelas dalam pengaturan jam kerja, dihapusnya sanksi pada pengusaha yang tidak membayar upah buruh, dan kemudahan pengusaha melakukan PHK pada buruh.

“Untuk itu, kami mewakili mahasiswa dan rakyat Lampung secara tegas menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay saat menyambut para pendemo di tangga DPRD Lampung. Dia menyampaikan DPRD akan menindaklanjuti tuntutannya.

“Apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan (pendemo) akan kami sampaikan kepada pihak terkait maupun pemerintah pusat dan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Disamping itu juga masa meminta ketua DPRD Lampung menandatangani tuntutan tersebut. Pantauan di lokasi, Ketua DPRD Lampung itu menandatangani setelan itu dia kembali ke ruangannya.

“Aspirasi kalian sudah kami terima. Dan ini akan kami tindaklanjuti, sudah ya,” kata dia sembari meninggalkan masa aksi.

Diketahui, Peserta aksi diantaranya dari BEM Unila, BEM UBL, Politeknik Negeri Lampung, dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). (Ramona/Maryadi)