Harianpilar.com, Bandarlampung – Perealisasian dana bagi hasil (DBH) pajak rokok oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pringsewu tahun 2016 beraroma dugaan korupsi. Sebab, penggunaan anggaran itu disinyalir mengangkangi Petunjuk Teknis (Juknis) yang di atur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayaan Kesehatan.
Pada Pasal 2 Permenkes Nomor 40 tahun 2016 itu disebutkan Penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan
kesehatan masyarakat digunakan untuk kegiatan peningkatan promosi kesehatan, peningkatan kesehatan kerja dan olah raga, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, penurunan faktor risiko penyakit, dan peningkatan kesehatan lingkungan. Pada pasal 2 ayat 3 ditegaskan bahwa Penggunaan pajak rokok untuk kegiatan tersebut paling sedikit 75% dari dari alokasi yang ditetapkan.
“Jadi sangat jelas peruntukan anggaran DBH Pajak Rokok itu 75 persen untuk kegiatan itu, dan selama tahun 2016 sangat minim bahkan nyaris tidak ada. Bahkan untuk smoking area saja sulit kita temukan, begitu juga sosialisasi sangat minim baik itu di media massa maupun ruang publik lainnya sulit kita temukan Dinkes Pringsewu melakukan sosialisasi soal bahaya rokok atau lainnya,” tegas Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romili, Senin (31/7/2017).
Padahal, lanjutnya, Permenkes itu mengharuskan penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat harus tepat guna, tepat sasaran, dan dapat memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat yang
optimal. Jika saja dari total Rp20,2 Miliar DBH Kabupaten Pringsewu tahun 2016, 75 persen-nya digunakan sesuai ketentuan Permenkes itu maka wujudnya akan terlihat jelas dan memiliki manfaat yang baik untuk masyarakat.
“Ini nyaris tidak terlihat, padahal anggaran yang terserap Rp9,9 Miliar. Jadi patut diduga ada penyimpangan yang mengarah ke praktik korupsi dalam penggunaan anggaran itu. Menjadi tugas penegak hukum untuk mengusutnya,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, Purhadi, hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Saat hendak di konfirmasi di Kantornya, Purhadi dan sejumlah Pejabat Dinkes Pringsewu justru tidak berada di tempat.
Diberitakan sebelumnya, Dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pringsewu tahun 2016 senilai Rp20.236.688.926 diduga kuat sarat penyimpangan. Seharusnya 50 persen dari anggaran itu di gunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, terutama untuk penyediaan sarana umum dan sosialisasi. Namun, pada kenyataannya itu diduga kuat tidak di realisasikan.
Dari total DBH pajak dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pringsewu tahun 2016 senilai Rp20.236.688.926, terserap Rp9.969.797.427 atau sebesar 49,27%. Namun, tidak di temukan adanya sarana umum yang dibangun seperti lokasi merokok (smoking area), kegiatan masyarakat tentang bahaya merokok dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok.
“Pasal 31 Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah, jelas mengharuskan anggaran itu minimal 50 persen untuk pelayanan kesehatan masyarakat diantaranya penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan masyarakat tentang bahaya merokok dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok. Namun pada realisasinya di duga kuat tidak dilaksanakan,” ujar Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli, Minggu (30/7/2017).
Menurutnya, Kabupaten Pringsewu sangat minim bahkan nyaris tidak ada area smoking yang memadai. Padahal anggaran DBH Pajak Rokok sudah sangat jelas untuk itu.”Ini aneh anggarannya terserap tapi wujudnya tidak ada. Kuat dugaan anggaran itu tidak di realisasikan sesuai peruntukannya, bahkan ada dugaan SPJ-nya tak sesuai dengan pelaksanaanya,” terang Suadi Romli.
Selain anggaran DBH Pajak Rokok, lanjutnya, anggaran Pendapatan Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp12.000.000.000 juga diduga kuat bermasalah. Permenkes No. 21 Tahun 2016, lanjutnya, mengatur pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan non kesehatan seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap. Serta untuk biaya operasional pelayanan kesehatan seperti alokasi dana kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan yang seharusnya di manfaatkan untuk biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan untuk belanja barang operasional meliputi pelayanan kesehatan dalam gedung, pelayanan kesehatan luar gedung, pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling dan lainnya.
“Dalam perealisaasianya di duga kuat sarat penyimpangan yang mana untuk dukungan operasianal pelayanan kesehatan adanya dugaan pada saat pembagian dana untuk Puskesmas ada potongan dan terindikasi adanya mark-up harga satuan pada belanja barang dan jasa, di tambah lagi tidak adanya ketransparanan terhadap publik,” tandasbta.
Penegak hukum, lanjutnya, harus mengusut masalah ini sehingga tuntas dan siapapun yang bermain dalam masalah itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Rabu kami akan melaporkan masalah ini sekaligus menggelar aksi massa. Dan kami akan kawal terus masalah ini,” pungkasnya.(Maryadi)









