oleh

Ombudsman Temukan Penyalahgunaan Pencetakan KTP-el Disdukcapil Lamtim

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ombudsman Lampung temukan adanya penyalahgunaan wewenang pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Timur (Lamtim) dalam pencetakan KTP-el.

Hal ini tersampaikan melalui siaran pers Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Jumat (2/6/2017) di Kantor Ombudsman Lampung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, sedianya hasil temuan tersebut akan disampaikan langsung kepada Bupati Lampung Timur. “Kami sudah mengundang Bupati, Senin lalu, namun Bupati tidak hadir,” jelas Nur Rakhman.

Ombudsman, melalui investigasi tertutup mendapatkan 2 output yaitu KTP-el warga yang diperoleh melalui calo yang memiliki akses dengan oknum di Disdukcapil.

“Tidak hanya itu, KTP-el tersebut kami dapatkan dengan membayar sebesar Rp150 ribu dan Rp250 ribu,” terangnya.

Temuan tersebut diperoleh pada saat Ombudsman Lampung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan blanko KTP-el.

“Pada saat blanko KTP-el telah diinformasikan habis,  pada saat itu pula, tim Ombudsman mendapatkan dua produk KTP-el,”kata dia.

Hal ini sangat disayangkan, meskipun pada praktiknya dilakukan oleh calo, namun pencetakkan KTP-el hanya dapat dilakukan di Disdukcapil.

“Itu artinya terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk meloloskan/membiarkan pencetakkan KTP-el dengan sejumlah bayaran. Sangat disayangkan juga bahwa ditengah kondisi masyarakat yang membutuhkan blanko KTP-el, justru terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Lampung melayangkan surat kepada Bupati Lampung Timur untuk melakukan perbaikan. Diantaranya yaitu melakukan pembinaan terhadap Disdukcapil agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi, menginstruksikan kepala Disdukcapil untuk membuat dan menerapkan sistem yang ketat dalam administrasi kependudukan, sehingga tidak lagi ditemukan pencetakkan KTP-el yang tidak sesuai ketentuan, termasuk akan menutup celah calo untuk mendapatkan akses melalui oknum Disdukcapil.

“Hal yang tak kalah penting adalah,  perlunya Bupati sebagai pemimpin di daerah untuk serius terhadap setiap persoalan pelayanan public,” terang Nur Rakhman.

Pelayanan publik adalah ujung tombak komunikasi antara pemerintah dengan warganya, baik tidaknya pelayanan publik di suatu daerah menunjukkan keseriusan dan komitmen pemimpin daerah tersebut. (Ramona/Maryadi)