oleh

Audit Layanan Kapal Ekspres Bakauheni

Harianpilar.com, Bandarlampung- Mencuatnya keluhan terhadap layanan kapal ekspres di Pelabuhan Bakauheni dinilai sebagai momentum tepat untuk memperbaiki kinerja layanan penyeberangan itu. Kini muncul desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap semua aspek mulai dari fasilitas hingga pelayanan.

Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan, layanan penyeberangan kapal cepat Bakauheni-Merak harus memiliki kualitas yang baik. Mulai dari aspek layanan sampai fasilitas. Sebab masyarakat berani membayar lebih mahal karena berharap mendapat kenyamanan dan layanan yang prima.

“Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan. Munculnya keluhan ini, harus dijadikan momentum perbaikan secara menyeluruh,” tegas Yusdianto saat dihubungi, Senin (20/7).

Menurut Yusdianto, perbaikan itu harus dimulai dengan audit secara menyeluruh mulai dari aspek fasilitas sampai pelayanan. Fasilitas kapal seperti ruang tunggu, pendingin ruangan, toilet, Wi-Fi, tempat pengisian daya telepon seluler, area bermain anak, fasilitas disabilitas, hingga kebersihan kapal harus menjadi perhatian utama.

“Begitu juga pelayanan dan waktu berlayar. Sehingga bisa diketahui seperti apa kinerja pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka harus bertanggungjawab. Saya sepakat hasil audit harus diumumkan pada publik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKS, Yusnadi, meminta PT ASDP Indonesia Ferry bersama regulator segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas layanan kapal ekspres.

Menurut Yusnadi, masyarakat membayar tarif layanan ekspres karena mengharapkan perjalanan yang lebih cepat, fasilitas lebih baik, serta kenyamanan yang berbeda dari kapal reguler. Karena itu, predikat “ekspres” atau “eksekutif” harus benar-benar tercermin dalam kualitas pelayanan, bukan sekadar pembeda tarif dan terminal keberangkatan.

Ia mengungkapkan, sejumlah keluhan masyarakat menyebut kapal yang beroperasi melalui Terminal Eksekutif II masih belum memenuhi ekspektasi sebagai layanan premium.

“Masyarakat membayar layanan premium karena ingin memperoleh kecepatan dan kenyamanan. Jangan sampai yang berbeda hanya terminal dan tarifnya, sedangkan pengalaman di dalam kapal tidak jauh berbeda dari layanan reguler,” tegas Yusnadi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019, kapal ekspres wajib memiliki kecepatan minimal 15 knot, lebih tinggi dibanding kapal reguler yang minimal 10 knot. Secara teknis, kapal ekspres seharusnya mampu memangkas waktu penyeberangan Merak–Bakauheni hingga sekitar satu jam.

Namun, Yusnadi menilai evaluasi tidak cukup hanya melihat waktu kapal berlayar di laut, melainkan harus menghitung keseluruhan perjalanan penumpang sejak memasuki terminal hingga keluar dari pelabuhan.

Hingga berita ini di turunkan, belum diperoleh tanggapan dari PT ASDP Indonesia Ferry.(*)

Komentar