oleh

Erupsi Anak Krakatau, KSOP Imbau Kapal Waspada

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten mengeluarkan imbauan kewaspadaan bagi seluruh pengguna jasa angkutan laut dan kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda. Langkah ini diambil menyusul peningkatan status aktivitas Gunung Anak Krakatau yang kini berada pada Level III (Siaga).

​Instruksi resmi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026 yang diterbitkan di Merak pada Sabtu, 5 September 2026. Keputusan peningkatan kewaspadaan ini merujuk pada laporan khusus Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait fenomena erupsi menerus di kawasan gunung api tersebut.

​Kepala KSOP Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, meminta seluruh nakhoda, perusahaan pelayaran, dan agen kapal untuk mengutamakan keselamatan selama berlayar di kawasan Selat Sunda. Pihaknya menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai potensi bahaya vulkanik di jalur pelayaran.

​”Seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dapat berupa letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, maupun gangguan terhadap keselamatan navigasi,” kata Raden Yogie Nugraha dalam keterangannya.

​Guna mengantisipasi risiko keselamatan, otoritas pelabuhan menetapkan zona bahaya yang wajib dihindari oleh seluruh armada kapal. Kapal-kapal dilarang keras mendekati area kawah aktif dalam jarak yang telah ditentukan selama status Siaga masih diberlakukan.

​”Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku,” tegasnya.

​Selain memperketat jarak aman, para nakhoda diinstruksikan untuk terus memantau perkembangan informasi resmi dari instansi terkait seperti PVMBG, BMKG, dan BPBD setempat. Perencanaan pelayaran juga harus memperhitungkan kondisi cuaca serta arah sebaran abu vulkanik di wilayah perairan tersebut.

​Jika menemukan indikasi bahaya yang mengancam pelayaran, nakhoda diminta segera mengambil tindakan penghindaran dan melaporkan kondisi darurat ke Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, atau Syahbandar terdekat.(*)

Komentar