oleh

“Kitab” Agraria

​Ini masalah lama. Timbul tenggelam. Seperti api dalam sekam. Reda, lalu meledak. Reda lagi, meledak lagi.

​Itu karena penyelesaiannya selalu parsial. Cenderung sporadis. Tak pernah menyentuh akar masalah. Dan rakyat selalu dalam posisi dirugikan. Lemah. Kalah duit, kalah akses, kalah semua.

​Sekitar 20 tahun lalu, saat masih mahasiswa, saya yang saat itu tergabung di Front Mahasiswa Nasional (FMN) bersama Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) pernah terlibat langsung mengadvokasi dan membantu petani di Register 45 Mesuji.

Kami menyaksikan betapa beringasnya alat-alat berat meratakan rumah mereka dengan tanah.

Betapa sedihnya melihat rakyat dilabeli perambah. Lalu dihadapkan dengan aparat bersenjata dan pamswakarsa.

Padahal rakyat hanya menanam di lahan sepetak dua petak untuk bertahan hidup. Untuk menyekolahkan anak. Bukan untuk jadi kaya.

​Sementara, perusahaan yang dimiliki segelintir orang menguasai ribuan hektar. Untuk kepentingan industri. Dan dinikmati segelintir elit.

​Aksi massa berhari-hari menguras energi rakyat. Tapi hanya itu satu-satunya cara mereka mempertahankan tanah yang menjadi sumber kehidupan keluarga.

​Itu baru satu peristiwa, dan konflik serupa kerap terjadi di Lampung. Lampung punya catatan panjang dan kelam dalam konflik agraria.

​Yang menyedihkan, hingga kini belum ada upaya yang benar-benar konkret untuk menyelesaikan akar masalah ini.

​Langkah dan keberanian Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang berusaha mencari jalan penyelesaian tuntas atas berbagai konflik agraria, bak mata air di gurun Sahara.

Ini harapan lama yang ditunggu rakyat. Perlu disikapi dengan seksama. Agar konflik agraria di Lampung tak lagi jadi bom waktu. Yang bisa meledak kapan saja dengan rakyat kecil jadi korbannya.

​Penerapan PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait kewajiban alokasi 20% lahan bagi masyarakat sekitar HGU serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Harus benar-benar dilaksanakan secara bijaksana, berkeadilan, dan penuh rasa kemanusiaan.

​Ingat, Indonesia memiliki “kitab” dalam pengaturan agraria yang berlaku sejak awal kemerdekaan.

Namanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

​Inilah yang harus dijadikan pedoman, karena undang-undang ini menjamin penuh hak-hak rakyat atas tanah secara adil.

Semoga penyelesaian konflik agraria di Lampung menjadikan UUPA sebagai rujukan utama. Sekali lagi, semoga…Wallahu a’lam bish-shawab. (*)

Komentar