Kondisi memprihatinkan daerah belum usai. Selain soal kewenangan potensial penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarik ke pusat, dan sebagian beban keuangan pusat dialihkan ke daerah. Kesengsaraan daerah makin diperparah oleh kebijakan pengetatan fiskal oleh pusat.
Pemangkasan serta penundaan pencairan Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan belakangan ini kian memperparah penderitaan daerah.
Data menunjukkan betapa parahnya efisiensi itu. Pada 2025, melalui KMK Nomor 29, pusat memangkas TKD sebesar Rp50,59 triliun. Tahun 2026, alokasi TKD ditetapkan hanya Rp693 triliun. Turun drastis dari rencana awal Rp919 triliun, atau sekitar 24,7 persen lebih rendah dibanding 2025.
Porsi TKD terhadap total belanja negara pun anjlok menjadi sekitar 18 persen, jauh di bawah rata-rata tahun-tahun sebelumnya yang pernah mencapai 25–27 persen.
Padahal, ketergantungan APBD terhadap TKD masih sangat besar. Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menunjukkan rata-rata 65,78 persen pendapatan daerah berasal dari TKD.
Bahkan, 298 daerah memiliki proporsi TKD lebih dari 80 persen terhadap total APBD. Praktis hanya satu daerah di Indonesia yang porsi TKD-nya di bawah 20 persen.
Artinya, ketika TKD dipangkas, ruang fiskal daerah langsung kempes. Belanja modal mengkerut. Pembangunan infrastruktur terseok-seok.
Maka tak heran, jika saat ini jagat dunia maya kita kerap dipenuhi keluhan rakyat di daerah atas buruknya infrastruktur jalan dan jembatan.
Mari kita sedikit jujur untuk mengakui. Bahwa dalih pemotongan TKD karena maraknya penyimpangan atau penyerapan anggaran yang lambat di daerah, adalah alibi yang tak logis.
Mengapa? Karena jika persoalannya adalah akuntabilitas, maka yang harus diperbaiki sistemnya. Baik dengan pembenahan regulasi, pengetatan pengawasan BPK dan BPKP, serta pertegas penegakan hukum.
Bukan malah memotong anggarannya. Ibarat orang yang sedang sakit kepala, yang harus diobati adalah sumber penyakitnya, bukan malah memenggal kepalanya.
Apabila pemangkasan TKD berdalih defisit APBN dan tekanan beban utang negara, pemerintah pusat seharusnya memutar otak untuk memperluas sumber pendapatan serta melakukan efisiensi ketat di internal kementerian atau lembaga pusat.
Bukan malah mengorbankan hak-hak keuangan daerah yang dijamin oleh amanat UUD 1945 dan UU tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
Apa lagi, kini beban daerah makin tak masuk akal ketika UU HKPD menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD mulai 2027.
Napas keuangan daerah yang sudah mengap-mengap itu, akan semakin sesak.
Data menunjukkan betapa semakin beratnya beban daerah. Sebanyak 367 hingga 479 daerah atau sekitar 80 sampai 87 persen kabupaten/kota masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen.
Beberapa daerah bahkan berada di tingkat ekstrem di atas 50 hingga 60 persen. Setidaknya 39 pemerintah daerah dilaporkan secara resmi kesulitan atau tidak mampu membayar gaji PPPK.
Beberapa daerah bahkan terancam hanya mampu membayar gaji ASN hingga pertengahan atau akhir 2026 jika tidak ada intervensi anggaran dari pusat.
Kondisi ini nyaris menempatkan pemerintah daerah pada langkah mati. Dipaksa mematuhi aturan penurunan rasio belanja pegawai, tetapi pada saat yang sama diikat kewajiban hukum membayar gaji ASN dan PPPK yang sudah terlanjur diangkat.
Jika pemerintah pusat terus membiarkan keadaan daerah ini. Maka jangan salahkan jika pembangunan dasar di daerah akan macet.
Keluhan akan jalan dan jembatan rusak semakin ramai. Dan para kepala daerah harus menyiapkan mental baja menghadapi caci maki dirujak warganet di jagat dunia maya. Semoga tidak demikian..Wallahu a’lam bish-shawab.(Ber










Komentar