oleh

Daerah Sengsara (1)

Ada dua peristiwa baru-baru ini, yang menjadi potret betapa sengsaranya daerah saat ini.

​Peristiwa pertama, seorang ibu melahirkan di dalam mobil di Kampung Tiuh Balak II, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Minggu (26/7).

​Ibu hamil ini awalnya hendak dirujuk ke puskesmas. Di tengah perjalanan mobil yang ditumpangi kesulitan melintasi jalan yang rusak parah.

​Peristiwa kedua, pernyataan Menteri Keuangan soal ada 490 pemerintahan daerah (pemda) kesulitan membayar gaji pegawai, dan kesulitan membiayai kebutuhan operasional minimum mereka.

​Dua peristiwa ini menunjukkan betapa parah kondisi keuangan Pemda saat ini.

​Itu dampak langsung dari kebijakan-kebijakan pusat yang terkesan menyampingkan kepentingan daerah.

​Mari kita lihat realitas pahit yang dialami daerah. Pertama, kewenangan yang memiliki potensi uang ditarik ke pusat, sementara tanggung jawab keuangan pusat sebagian dibebankan ke daerah.

​Kedua, pusat menuntut daerah berinovasi mencari pendapatan asli daerah (PAD), tapi kewenangan dibatasi pusat.

​Tiga, pusat terus memoles citra melalui kebijakan populis, sementara kas daerah berdarah-darah menanggung biayanya.

​Inilah kondisi nyata pemerintahan daerah (Pemda) kita saat ini.

​Penarikan kewenangan plus pengalihan beban keuangan ini, kini mulai terasa dampak buruknya.

​Mari kita sedikit jujur. Pencekekan kran penerimaan daerah, mulai sangat masif setelah ada penyederhanaan aturan lewat UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan penataan ulang perizinan berbasis RBA (OSS).

​Melalui regulasi itu, pusat mengambil alih instrumen-instrumen potensial yang dulunya menjadi penopang PAD.

​Mulai dari sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Di mana hak penerbitan izin dan kontrol retribusi disapu bersih ke kementerian.

​Sektor kelautan dan perikanan di wilayah pesisir 0–4 mil yang dulu jadi tumpuan daerah kepulauan kini dipangkas.

​Bahkan urusan perhubungan, seperti pengelolaan Terminal Tipe A dan Jembatan Timbangan kini semuanya disedot ke pusat.

​Daerah akhirnya sengsara bukan hanya karena pemeretelan kewenangan dan penambahan beban keuangan dari program pusat, tapi juga harus menanggung risiko kerusakan lingkungan dan jalan rusak.

​Parahnya, dana belas kasihan pusat, berupa Dana Bagi Hasil (DBH) secara transparansi dan keadilan juga masih jauh dari harapan.

​Di tengah kondisi PAD yang sekarat karena kewenangannya dipangkas, kesengsaraan makin diperparah oleh pengalihan beban keuangan dari Pusat.

​Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah contoh paling konyol.

​Kebijakan ini dicanangkan dengan narasi heroik sebagai bukti kepedulian pusat pada nasib tenaga honorer. Namun, urusan gaji dan tunjangan, pusat lepas tangan dan menumpahkan seluruh beban gaji ke APBD.

​APBD yang mayoritas sedang morat-marit, makin terbebani. Pos anggaran yang semestinya untuk pembangunan infrastruktur rakyat tersedot habis hanya untuk belanja pegawai.

​Itulah penyebab mengapa mayoritas infrastruktur daerah kini mengalami kerusakan parah tanpa bisa dibenahi dengan cepat.

​Contoh lainnya adalah pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Demi mengejar target cakupan kesehatan semesta yang diklaim sebagai prestasi nasional, Pemda dipaksa menyisihkan APBD untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mirisnya, pusat mengancam pemotongan dana transfer jika Pemda tak patuh.

​Belum lagi urusan hajat politik pilkada serentak. Format dan keputusannya dirumuskan pusat, namun pembiayaannya menjadi beban daerah melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU, Bawaslu, hingga pengamanan.

​Ratusan miliar dana daerah tersedot hanya untuk membiayai agenda nasional.

​Tapi pusat seperti buta melihat realitas menyedihkan ini. Membiarkan seolah-olah ini murni karena ketidakmampuan pimpinan daerah.

Saya curiga, jangan-jangan inilah cara pusat mengakali konsep desentralisasi atau yang lebih kita kenal dengan sebutan otonomi daerah, dengan cara melakuukan sentralisasi terselubung melalui pembonsaian kewenangan daerah, dan pengalihan beban keuangan.

​Pertanyaan mendasarnya adalah, mau sampai kapan ini dibiarkan? Entahlah…Wallahu a’lam bish-shawab.(Bersambung)

Komentar