oleh

KPU dan Bawaslu Telusuri Ijazah Aries Sandi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan Aries Sandi Darma Putra berpotensi digugurkan dari pencalonannya sebagai calon Bupati Pesawatan di Pilkada jika ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) miliknya tidak terbukti keabsahannya. Saat ini KPU dan Bawaslu sedang menelusuri keabsaan ijazah tersebut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Yudi Andriansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. “Hasilnya pihak Disdik menyatakan benar bahwa itu surat pengganti ijazah punya Aries Sandi. Dan terkait bukti fisik ijazahnya ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya pada Harian Pilar, Selasa (22/10).

Selain verifikasi ke Disdik, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung terkait ijazah Cabup Aries Sandi ini. “Tapi waktu itu kami KPU Pesawaran sudah membuka tanggapan masyarakat terkait pasangan calon ini. Tapi tidak ada satu pun tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.

Kendati demikian,  menurutnya, surat keterangan hilang sebagai pengganti ijazah yang hilang memang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon kada dan itu ada di Permendikbud. “Boleh, ada diatur dalam Permendikbud. Tapi saya lupa Permendikbud nya nomor berapa,” ungkapnya.

Namun, Yudi menyebut Aries Sandi berpotensi digugurkan apabila ijazahnya tidak terbukti keabsahannya. “Bisa saja berpotensi (digugurkan),” tandasnya.

Terpisah, Komisiner KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, mengatakan, KPU Pesawaran telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tahapan pilkada. Terlebih, KPU Pesawaran sudah melakukan verifikasi ijazah ke pihak dinas terkait dan membuka tanggaoan masyarakat terkait pasangan calon.

“Kalau pihak disdik sudah menyatakan bahwa ijazah itu ada, berarti KPU Pesawaran sudah melaksanakan tugasnya. Karena yang berhak menyatakan ijazah itu ada atau tidak kan lembaga terkait. Dan KPU Pesawaran sudah membuka tanggapan ke masyarakat dan tidak ada tanggapan, berarti harusnya ini sudah beres masalahnya,” bebernya.

Kendati demikian, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung ini mengatakan, berdasarkan aturan, apabila benar ijazah tersebut memang tidak ada, maka berpotensi calon bisa digugurkan. “Tapi ini tunggu incraht dulu di pengadilan. Karena ini arahnya ke pidana. Tapi pengadilan juga tidak memproses kalau tidak ada aduan dari masyarakat, karena ini masuk delik aduan. Dan kalaupun sudah ada putusan incraht dari pengadilan , KPU baru bersikap terhadap nasib calon tersebut,” pungkasnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan, pihaknya tengah menelusuri keabsahan ijazah Cabup Aries Sandi. “Keabsahannya masih akan dicek oleh Bawaslu,” kata dia.

Namun, Tamri mengatakan, jika ijazahnya tidak terbukti keabsahannya maka calon bisa digugurkan. “Jika ternyata tidak sah atau palsu maka syarat sebagai calon bisa digugurkan,” tandasnya.

Sementara, Cabup Aries Sandi belum berhasil dikonfirmasi terkait keabsahan ijazah SMA nya. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada jawaban.

Seperti diketahui, ramai jadi sorotan di masyarakat cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra diduga menggunakan paket C saat mendaftarkan diri sebagai syarat pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.

Informasi yang dihimpun, saat pendaftaran di KPU, Aries Sandi mengunakan surat keterangan (Suket) Ijazah Paket/Kesetaraan Ujian Persamaan SMA Negeri 1 (Paket C) tahun pelajaran 1995 yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada tanggal 19 Juli 2018, berdasarkan surat keterangan laporan kehilangan dari Kepolisian nomor TBL/C- 1/2917/VII/2018/LPG/SPKT/RESTA BALAM yang tertulis surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon.

Namun banyak pertanyaan di kalangan masyarakat terkait dengan surat keterangan yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, karena di dalam Suket tersebut tidak di cantumkan nama SMA Negeri 1 dimana tempat Aries Sandi menyelesaikan sekolah paket C tersebut, kemudian nomor Ijazah dan Nomor Induk Siswa tercantum. (*)