Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah dan pengusaha harus bersinergi dan saling mendukung dalam pembangunan untuk masyarakat banyak. Termasuk dalam pajak, pengusaha di Kota Bandarlampung diminta mentaati aturan seperti penggunaan tapping box, dan pemerintah kota (Pemkot) juga harus bisa memberikan insetif pada pengusaha disaat pandemi.
Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Lampung, Abdul Hakim, mengatakan, Pemerintah Kota Bandar Lampung harus memberikan insentif pajak kepada pengusaha dan pegiat usaha mikro kecil dan menengah selama masa pandemi ini.
Namun, Abdul Hakim juga meminta pengusaha tetap taat membayar pajak karena itu sudah merupakan kewajiban. Adanya tapping box yang diminta Pemerintah Kota juga harus ditaati. Sebab, dari pajak itulah pemerintah bisa melaksanakan pembangunan.
“Pengusaha esti diberikan keringanan agar membayar pajak sesuai dengan kondisi. Sebab, selama masa pandemi ini banyak usaha yang gulung tikar. Yang bertahan pun kesulitan mendapatkan pelanggan. Asal bisa bertahan saja sudah bagus,” ungkap Abdul Hakim dalam pesan tertulisnya menanggapi beberapa usaha makanan di Bandar Lampung yang disegel Pemerintah Kota ini lantaran tidak membayar pajak, Senin (21/06/2021).
Sebab itu, Abdul Hakim tetap menginginkan Pemerintah Kota menjadi motor untuk menggalakkan pajak dan memberikan insentif. Mantan anggota DPR tiga periode itu, tugas Pemerintah Kota memang menjembatani dua kepentingan itu. Pajak terbayar dan pengusaha mendapat keringanan. “Ini menjadi jalan tengah yang paling demokratis karena mengusung dua kepentingan yang berbeda,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)









