oleh

Polsek Batanghari Cokok Pelaku Curat

Harianpilar.com, Lampung Timur – Team tekab 308 Polsek Batanghari mencokok satu orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (26/08/2018) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro., S.IK melalui Kapolsek Batanghari Iptu Bambang Dwi Setiawan menjelaskan tersangka adalah HN (17) belum bekerja, warga Desa Rejo Angung, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

“Pelaku diketahui telah melakukan Curat berupa 1 ekor ayam Bangkok milik korban Sujani (45) warga kecamatan Batanghari. Pada tanggal 15 Agustus  2018,” ujarnya.

Dikatakannya, modus pelaku melancarkan aksinya ketika korban hendak tidur. saat itu korban merasakan suara gaduh dari kandang belakang rumah namun korban tidak menyadarinya jika ada seseorang yang akan mencuri ayam peliharaannya tersebut dan pelaku pencurian berhasil mencuri barang curiannya saat korban hendak tidur.

“Keesokan harinya tepat pada Kamis (16/08/2018) korban mendapati 1 ekor ayam jenis bangkok jantan warna putih sudah tidak ada lagi di kandangnya,” bebernya.

Pelaku sendiri berhasil di ringkus Team tekab 308 polsek Batanghari tanpa perlawanan dan saat ini tersangka dibawa Ke Polsek Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Can/Mar)