oleh

Dendi Penuhi ‘Janji Politik’

Harianpilar.com, Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis memenuhi janji politiknya saat Pilkada lalu. Salah satunya janji memperjuangkan agar seluruh desa di Pesawaran teraliri listrik. Kini janji itu terpenuhi seiring dengan langkah Pemerintah Daerah (Pemda)Pesawaran melakukan kerjasama dengan PT.PLN untuk membangun gardu listrik pada 2 titik.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesawaran, Ir Kesuma Dewangsa, mengatakan, penempatan gardu listrik rencananya di wilayah Kecamatan Gedongtataan dan Kecamatan Wayratai. Luas lahan untuk pembangunan setiap Gardu seluas 2 hektate dan lahan itu telah di siapkan oleh Pemda. Setiap gardu listri mampu mengalirilistrik sekitar 5000 rumah.”Rencananya di bulan Mei di mulai sosialisasasi kepada masyarakat, sekaligus pelaksanaan ganti rugi lahannya,” terangnya, Rabu (7/3/2018).

Kesuma menjelaskan, untuk pelaksanaan pembangunan gardu listrik ini telah dilakukan pembahasan dalam rapat Tim Pembentukan dan Tim Pengawal Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) bersama pihak PLN yang di laksanakan di ruanganya.

“Anggota TP4D langsung di pantau oleh pihak Kajari Lampung Selatan, yang di pimpim oleh Sri Indarti. Dan nanti dalam pembangunannya ini akan di kawal oleh pihak kajari,”ungkapya.

Sementara pihak PT. PLN yang diwakili Bagian Teknik, Sony mengatakan, bahwa rencana pemasangan dua gardu listrik tersebut memang dipastikan akan di laksanakan, namun saat masih menunggu sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

“Memang benar akan kita pasang dua gardu di Kecamatan Way Ratai dan Kecamatan Gedongtataan. Ini di maksudkan untuk meningkatkan kualitas daya listrik yang dikonsumsi masyarakat Kabupaten Pesawaran kedepan. Namun saat ini kami masih menunggu hasil sosialisasi pemda dan pihak TP4D,” ujar Sony.

Sekedar diketahui, pembentukan TP4D kabupaten Pesawaran sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4D Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.(Fahmi/Maryadi)