Harianpilar.com, Bandarlampung – KPU Provinsi Lampung menyerahkan bahan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada empat paslon gubernur. Penyerahan dilakukan simbolik di Lapangan Way Dadi, Bandarlampung, Senin (5/3/2018).
Selain penyerahan APK, juga dilakukan peluncuran serta pemasangan baliho pertama empat paslon gubernur Lampung oleh KPU Lampung.
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menjelaskan, penyerahan serta pemasangan APK itu sesuai berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 5 Ayat 3 Poin c.
“KPU harus memfasilitasi pembuatan dan pemasangan APK (Baliho, red) peserta pilkada, ” ujarnya.
APK yang telah diserahkan, lanjut Nanang, semuanya menjadi tanggung jawab penuh paslon, terkait perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK. Hal tersebut, kata Nanang tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Padal 30.
Kemudian, masih kata dia, Dalam hal terdapat kerusakan Alat Peraga Kampanye, Tim Kampanye Pasangan Calon dapat mengganti APK yang rusak pada lokasi dan jenis Alat Peraga Kampanye yang sama, dengan persetujuan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
“Jadi jika seluruh APK dipasang dan diserahkan kepada paslon, kemudian sudah menjadi tanggung jawab paslon, terkait perawatan sampai penurunan di masa tenang, ” paparnya.
Untuk itu, Nanang menghimbau kepada seluruh paslon dapat menjaga APK yang telah difasilitasi oleh KPU.
“Jadi hari ini penyerahan secara simbolik dan pemasanagan serentak di 15 Kabupaten/kota. Jadi kami harap para paslon dapat menjaganya dengan baik, ” pungkasnya.
Acara diikuti oleh jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung, Plt. Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar, serta para Liassion Officer masing-masing paslon gubernur. (Ramona).







