oleh

Pjs. Gubernur Didik Emban 5 Tugas di Lampung

Harianpilar.com, Jakarta – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno menjelaskan bahwa dia mengemban sedikitnya 5 tugas dalam menjalankan amanat sebagai Pejabat Sementara Gubernur Lampung. Tugas tersebut lebih dari tugas yang diberikan pemerintah melalui Mendagri untuk menjadi Pjs. Gubernur Lampung.

“Seperti yang dibacakan (dalam pengukuhan, red) berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri terdapat 5 tugas yakni memimpin urusan pemerintahan di daerah, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, menciptakan netralitas masyarakat, mengantarkan pilkada serentak dengan baik, dan menunjuk pejabat apabila terdapat kekosongan jabatan sesuai dengan persetujuan mendagri,” jelas Pjs. Gubernur Didik, usai acara pengukuhan yang dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pusat, Selasa (13/2/2018).

Tugas-tugas tersebut, lanjut Didik harus dilakukan secara maksimal sebagai mana yang diamanatkan kepadanya.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tjahjo Kumolo secara resmi mengukuhkan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri ini sebagai penjabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung. Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.18-234 tahun 2018 tentang penunjukkan pejabat sementara Gubernur Lampung.

Mendagri percaya bahwa Didik Suprayitno mampu melaksanakan tugas sebagai Pjs. Gubernur Lampung dengan sebaiknya sesuai dengan tugas yang diberikan. Lebih dari itu, penunjukkan Pjs. Gubernur Lampung bukanlah suatu yang dipilih dengan sembarang ataupun ada unsur-unsur tertentu didalamnya,  melainkan yang dipilih sebagai Pjs. Gubernur Lampung merupakan sosok yang pantas dan setara untuk menggantikan sebagai Pjs. Gubernur Lampung.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan sebagai Pjs. Gubernur Lampung harus segera berkoordinasi dengan jajaran Pemerintahan daerah dan Forkopimda Provinsi Lampung. “Dibutuhkan suatu sinergi yang kuat untuk melaksanakan roda pemerintahan daerah, khususnya di Provinsi Lampung. Jadi Pjs. Gubernur didik harus segera berkoordinasi dwngan Pemerintah daerah setempat guna pelaksanaan tugas dengan baik,” jelasnya.

Diharapkan konsolidasi akan berlangsung cepat antara Didik bersama Pemerintahan daerah dan Forkopimda Provinsi Lampung, sehingga mampu mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2018. “Setidaknya diharapkan untuk tahun 2018 partisipasi masyarakat minimal mencapai 78%,” kata Mendagri.

Tjahyo mengingatkan komitmen pemerintah khususnya KPU dan Kapolri, untuk mencegah politik uang dan politisasi yang salah. “Ini adalah racun demokrasi yang harus diberantas. Itu adalah hal salah yang dapat merusak peradaban demokrasi  dan merusak sendi kenegaraan yang bermartabat. Jadi harus kita lawan bersama,” jelas Tjahjo.

Ia percaya bahwa Pjs. Gubernur Lampung Didik mampu melaksanakan tugas dengan sebaiknya sesuai dengan tugas yang diberikan.  Didik merupakan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Sebagai Pjs. Gubernur Lampung, Didik akan menjalankan pemerintahan di Provinsi Lampung selama Gubernur Lampung Muhamamd Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri cuti karena mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah 27 Juni 2018. Didik akan menjalankan pemerintahan di Provinsi Lampung terhitung mulai 15 Februari 2018 hingga masa kampanye berakhir pada 23 Juni 2018.

Didik merupakan mantan perwira Angkatan Udara berpangkat kolonel dan pejabat eselon I. Dia dipilih sebagai Pjs. Gubernur Lampung karena dinilai mampu menjalankan tugas sebagai Pjs. Gubernur Lampung, berpengalaman dalam menjalankan roda pemerintahan serta cakap dan tegas untuk memimpin sebuah pemerintahan daerah. (Maryadi)