Harianpilar.com, Bandarlampung – Menjelang pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 mendatang, Wakil Walikota (Wawali) Bandarlampung Yusuf Kohar berpesan kepada masyarakat Lampung agar tidak memilih pemimpin yang takut istri dan membiarkan istrinya ikut-ikutan mengurusi pemerintah. Masyarakat juga jangan memilih pemimpin yang tidak memberdayakan wakilnya.
Menurutnya posisi pemimpin itu sangat penting sehingga orang yang akan menduduki kursi kepemimpinan harus memiliki seni dan strategi dalam memimpin. Yusuf Kohar melihat cara memilih pemimpin dalam pemerintahan ialah pemimpin yang tidak bisa diintervensi oleh istri dalam urusan jalannya roda pemerintahan. Namun demikian istri mendukung penuh tugas maupun program suami.
“Pemerintahan itu supaya baik harus dijalankan oleh sistem yang ada supaya jalannya pemerintahan berjalan sebagai sistem. Ini tidak boleh sama sekali diganggu karena dasarnya adalah aturan hukum dan undang-undang. Misalkan Gubernur punya wakil, Walikota juga punya wakil, bupati juga gitu jadi semuanya diatur,” ujar Yusuf Kohar kepada wartawan, Senin (16/10/2017).
Sistem pemerintahan yang ada, lanjutnya, memberikan fungsi dan porsi kepada wakil sebab bila pemimpin kepala daerah setingkat walikota/bupati tidak memfungsikan wakilnya maka bukan pemimpin yang sehat dan itu harus menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk memilihnya.
“Jadi istri kepala daerah sebagai pemimpin tidak boleh ikut campur urusan suami apalagi mengatur jalannya pemerintahan. Suami juga jangan diam saja takut istri. Ini bukan cuma ikut ngatur-ngatur tapi malah sampai memarahi camat, lurah,kepala dinas, kepala badan, sekolah-sekolah, sampai puskesmas. Jadi dia (istri) bukan pejabat negara, dia bukan pejabat pemerintahan,” papar dia.
Pemimpin yang istrinya ikut-ikutan mengatur pemerintahan, dan suami juga takut istri jangan dipilih karena membahayakan bagi jalannya pemerintahan yang sehat. Karenanya istri pemimpin harus tahu tugas diantaranya membantu program dibidang PKK, Dekranasda dan Dharmawanita.
“Pemimpin harus memberdayakan wakil karena hukum mengatur adanya wakil,” pungkasnya. (Maryadi)







