oleh

Satpol PP Minta Pedagang Dadakan Tertib

Harianpilar.com, Tanggamus – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Tanggamus meminta pedagang dadakan yang muncul selama bulan puasa agar tertib berdagang. Menurut Yumin, Kasat Pol PP, dalam selama bulan puasa pihaknya akan lakukan tindakan tegas apabila pedagang sudah melampaui batas saat berdagang. Tindakan tersebut mulai dari pantauan sampai pada penertiban dengan mengusir paksa para pedagang.

“Mulanya kami adakan pantauan dulu, jika selama itu ternyata sudah melewati batas terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan penertiban,” katanya, Rabu (24/5/2017).

Selanjutnya Yumin mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Pasar, dalam hal ini dinas tersebut bisa memberikan masukan atau langsung meminta ke Sat Pol PP agar adakan penertiban. Bisa juga sebaliknya, apabila penilaian dari Sat Pol PP adanya pedagang sudah melampaui batas maka berkoordinasi ke Disdagsar minta persetujuan penerbitan. Dalam hal ini kewenangan mutlak Sat Pol PP menindak bagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan sehingga menghambat lalulintas. Sedangkan Diadagsar kewenangannya ke pedagang yang berjualan di koridor pasar.

“Kalau didalam pasar nanti Disdagsar minta kami untuk membantu penertiban pedagang di lorong-lorong pasar. Tapi kalau pedagangnya jualan di jalan-jalan raya sekitar pasar langsung saja kami tertibkan sebab itu sudah menghambat kepentingan umum lainnya yakni pengguna jalan,” terang Yumin.

Yumin juga menerangkan, perhatian Sat Pol PP diarahkan di Pasar Gisting, Kota Agung dan Wonosobo. Sebab ketiga pasar itu berada di tepi jalan lintas barat. Sedangkan di Pasar Kotaagung karena sekitar pasar banyak jalan-jalan dalam kota yang bukan jalan pasar. Sedangkan jika di pasar lainnya nanti atas permintaan dari disdagsar.

“Jadi kalau nanti lalulintas di jalinbar sekitar pasar-pasar itu sudah macet langsung kami tertibkan, dan kami punya alasan kuat untuk penertiban itu,” tegas Yumin.

Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa, pihaknya akan berani mengambil tindakan tegas, karena lokasi yang ditertibkan bukan peruntukannya untuk berdagang. Berikutnya pedagang yang muncul itu adalah pedagang dadakan, yang memanfaatkan kondisi saja, bukan pedagang yang selama ini jualan di pasar. Dalam hal ini Sat Pol PP bukan melarang masyarakat memanfaatkan bulan puasa untuk berdagang, namun semua itu harus sesuai dengan lokasinya bukan di sembarangan tempat jualan. Sebab dampak yang ditimbulkan muncul kesemrawutan.

“Untuk lokasi pedagang musiman saat bulan puasa nanti pasti ada tempat-tempatnya, seperti di Kota Agung ada tempatnya di taman kota. Di sana boleh mereka dagang, bukan di pinggir-pinggir jalan,” tukas Yumin. (Agus/Mar)