oleh

Mulyadi Himbau Kapekon Copot Stiker Dewi- Syafi’i

Harianpilar.com, Tanggamus – Menindaklanjuti himbauan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Tanggamus Nomor 258/PM.60.02/K.LA-08/10/2023 tangal 30/10/2023, Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan meminta camat untuk memerintahkan kepala pekon (Kapekon) mencopot gambar bupati –wakil bupati Tanggamus periode 2018-2023, temasuk gambar di ambulance desa di wilayah masing-masing.

“Untuk itu agar saudara camat memerintahkan kepada seluruh kepala pekon yang berada di wilayah saudara untuk dapat melepas sticker pada kendaraan dinas milik pekon berupa mobil ambulance pekon (Desa) yang bergambar bupati dan wakil bupati kabupaten Tanggamus periode 2018-2023 yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap anggota legislatif, demikian disampaikan atas pelaksanaannya diucapkan terima kasih,” bunyi himbauan Pj Buapti Tanggamus Mulyadi Irsan, Selasa (7/11).

Dalam himbauannya, Mulyadi menegaskan, upaya tersebut sangat penting untuk dapat mencegah terjadi nya sengketa pemilu.

Karena bupati dan wakil bupati Tanggamus periode tahun 2018-2023 telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon tetap anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Untuk diketahui, himbauan Bawaslu Tanggamus  bersifat penting yang menggunakan dasar hukum dan sesuai peraturan undang undang pemilhan umum di antaranya, UU No 7 tahun 2017 yang telah diubah menjadi UU No 7 tahun 2023  Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU No 1 tahun 2022 tentang perubahan UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum Jadi Unndang Undang.

Peraturan KPU No 3 tahun 2022 tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggara Pemilu. Peraturan Bawaslu No 20 tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilu. Serta, peraturan Bawaslu No 5 tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilu. (*).