oleh

Kejagung Tangani Dua Pidana Pemilu Lampung

Harianpilar.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR. Dalam kesempatan ini Kejagung membeberkan masalah pidana pemilu pada Pilkada serentak 15 Februari lalu. Khusus untuk Lampung, Korps Adiyaksa itu menangani dua pidana pemilu.

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengatakan, sedikitnya terdapat 23 kasus tindak pidana pemilu dari 8 provinsi.
“Ada 23 perkara tindak pidana pemilu dari 8 provinsi di catatan kami miliki. Terbanyak ditemukan tindak pidana pemilu justru di Sulawesi Tenggara,” ujar Prasetyo.

Delapan provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua dan Banten. Sedangkan untuk DI Aceh, yang awalnya sempat diduga akan rawan tindak pidana, kenyataannya tidak ada.

“Bahkan daerah yang dianggap rawan seperti Papua, DKI Jakarta, Banten dan Aceh. Tapi Aceh ternyata tidak ada pelanggaran,” katanya.

Dari 23 penanganan pilkada tindak pidana pemliu, di Riau ada 1 perkara yang sudah diputuskan. “Selanjutnya di Jambi 2 sudah putus, di Lampung 2 baru tahap pertama,” urainya seperti di lansir detik.com, Rabu (12/4/2017).

Selain itu, di DKI Jakarta ada 2 perkara, tetapi 1 sudah diputus. Banten ada 2 perkara yang sudah masuk tahap penuntutan. Di Sulawesi Tenggara ada 7 perkara. Di Sulawesi Selatan ada 3 kasus pilkada. Dan di Papua ada 4 perkara yang masih dalam proses pemutusan.

Disela-sela laporan tersebut, Jaksa Agung menyampaikam pencapaiannya yang mendapat penghargaan dari Bawaslu Award.
“Semalam kami mendapatkan semacam Bawaslu Award karena dianggap telah menjalankan tugas dengan baik dalam pemilu,” pungkasnya. (dtc)