oleh

Pemkot ‘Kebelet’ Tender Proyek

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung di tuding mengabaikan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perubahan terhadap APBD tahun 2017. Pasalnya, Pemkot melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah menggelar lelang proyek padahal perbaikan APBD 2017 belum selesai.

Kebijakan itu di nilai mengabaikan sekaligus melecehkan rekomendasi Kemendagri. Kemendagri melalui surat 188.4418-2399 tanggal 14 Maret 2017 secara jelas melakukan pembatalan beberapa materi Perda Kota Bandarlampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD 2017 dan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 1 tahun 2017 tentang penjabaran APBD TA. 2017.

“Pemerintah Kota nampaknya terlalu bernafsu. Sehingga jauh sebelum terbitnya kedua keputusan tersebut, Pamerintah Kota Bandarlampung sudah melakukan tender proyek Dinas PU. Jelas ini telah menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,” tegas Indra Musta’in Koordinator Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), saat menggelar aksi massa bersama Bajak, di depan Kantor Walikota Bandarlampung, Rabu (12/4/2017).

Proyek yang sudah di tender itu, lanjutnya, adalah Proyek Pembangunan Gedung ITERA yang dianggarkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp30 Miliar, tender proyek ini di menangkan oleh PT. Purna Arena Yudha dengan nilai penawaran yang ditetapkan pada kontrak Rp29.747.500.000.

“Proyek ini pengumuman pascakualifikasi kegiatan tanggal 09 Januari 2017 dan pengumuman pemenang pada 20 Januari 2017 dan pertanggal 27 Januari 2017 penandatanganan kontrak. Padahal Kemendagri itu menerbitkan surat untuk perbaikan beberapamateri APBD Kota Bandarlampung tahun 2017 tertanggal 14 Maret. Dan sampai saat ini sepertinya perbaikan itu belum di jalankan sepenuhnya. Harusnya Pemkot membatalkan tender dan kontrak proyek itu,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan Pemkot Bandarlampung melalui Dinas PU untuk menggelar tender itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006.”Dalam permendagri diatur bahwa dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan,” tegasnya.

Dari berbagai fakta itu, lanjutnya, sangat nampak bahwa Pemkot Bandarlampung kebelet dan tergesa-gesa dalam melakukan tender.”Kami mendesak Walikota Bandarlampung untuk segera mebatalkan proses lelang dan kontrak proyek PU itu, sebelum Pemkot menyampaikan perubahan peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 1 tahun 2017 tentang penjabaran APBD TA. 2017 kepada DPRD Kota Bandarlampung,” tandasnya,

Selain itu, mendesak DPRD Kota Bandarlampung untuk mengambil sikab secepatnya tentang perubahan Peraturan Walikota Bandarlampung itu serta mendesak SKPD mebatalkan lelang proyek tersebut. DPRD harus lebih jeli dalam melakukan penetapan program kegiatan APBD,” pungkasnya.

Hingga berita ini di turunkan,Walikota Bandarlampung Herman HN belum berhasil dikonfirmasi terkait tuntutan massa aksi itu. (Mico P)