oleh

Akhir Bulan Dana Desa Cair

Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggaran Dana Desa(ADD) 2017 Provinsi Lampung diperkirakan akan dicairkan pada akhir Bulan April ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) I Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Provinsi Lampung, I Wayan Gunawan. Menurutnya, harusnya pencairan ADD dilakukan pada triwulan awal tahun yaitu tepatnya pada awal Maret lalu. Namun, hingga kini ADD masih tersendat di Pemerintah Pusat. Alur untuk mencairkan ADD itu adalah dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten, dengan syarat Peraturan daerah (Perda) APBD, kedua laporan realistis dan konsolidasi tahun lalu, ketiga tentang Peraturan Bupati(Perbup) pembagian Dana desa(Dd).

“Sebagian besar Perda APBD tiap provinsi sudah, tetapi mungkin ada beberapa kabupaten yang laporan realisasinya baru dalam tahap proses dikirim ke kementrian keuangan, dan jika sudah semua laporan tiap kabupaten lengkap ditransfer disana (Kemenkeu) kami perkirakan akhir April baru masuk ke Kas daerah kabupaten,”jelas pria yang akrab disapa Gunawan tersebut,ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/4/2017).

Untuk Provinsi Lampung sendiri, ADD yang diterima sebesar Rp1,9 Triliun, dan disalurkan ke desa-desa di 13 Kabupaten di Provinsi Lampung.

“Untuk nominal yang didapat tiap desa juga bervariatif, ada yang Rp800 juta bahkan ada yang mendapatkan ADD sampai Rp1 Miliar, tapi itu semua juga kan ada ketentuannya seperti luas wilayah, jumlah penduduk, kebutuhan apa-apa saja yang akan dibangun dan dibenahi, dan lain sebagainya,”ujarnya.

Ditambahkan, dalam proses pencairan ADD masih sama seperti tahun lalu(2016) yaitu dua kali tahap pencairan.
“Memang tidak bisa sekaligus, tergantung kebutuhan yang diajukan, misal 6 Bulan pertama desa tersebut ingin membangun jalan atau desa tersebut kekurangan air bersih, jadi mengharuskan desa tersebut memiliki sumur bor nah distu semua ditotal berapa nominalnya,”tuturnya.

Gunawan menghimbau kepada seluruh Kepala desa(Kades) untuk lebih amanah dalam penyalurannya, dan disarankan untuk selalu melakukan musyawarah dengan warga maupun aparat desa dalam penggunaan ADD.

“Wajibnya sebetulnya itu dimusyawarahkan dulu dengan warga setelah ADD itu turun ke Kas daerah kabupaten, biar ada masukan-masukan mana yang kiranya bisa dibenahi lagi, jadi semua transparan, nggak ada yang ditutup-tutupi, karena kebanyakan ditahun lalu Kades ini asal main proyek sendiri saja, jadi banyak yang bermasalah,”pungkasnya. (Ramona)