Harianpilar.com, Tulangbawang – Dugaan penyimpangan pada pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas PU Tulangbawang (Tuba), ternyata tidak hanya terjadi pada proyek Renovasi Gedung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) tahun 2016 saja. Namun, indikasi yang sama juga mengarah pada pelaksanaan proyek sejak tahun 2013, 2014 bahkan di tahun anggaran 2015, hingga berpotensi merugikan Negara.
Beberapa proyek di Dinas PU Tuba yang disinyalir sarat ‘Mainan’ di antaranya, Pengadaan Masterplan, Pemetaan Daerah Rawan Bencana Tahun 2015. Perencanaan dan Renovasi/Penggantian Penutup Atap Menara Kecil Masjid Islamic Center pada tahun 2015 dan DED Jalan Lingkungan Kumuh Kawasan Sebelah Barat dan Timur Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung 2016.
Selain itu, beberapa proyek master plan yang juga diduga bermasalah pada tahun anggaran 2013 di antaranya, Master Plan Pasar Kampung Bugis menjadi pasar terbuka dengan nilai Pagu Paket Rp200.000.000, yang dikerjakan CV.Bumi Karya Consultant dengan nilai penawaran Rp.198.250.000,00. Pembuatan DED Pasar Lama menjadi pasar terbuka dengan nilai Pagu Paket : Rp395.500.000, yang dikerjakan CV.Priwira Tehnik Consultant dengan nilai penawaran Rp.394.259.000,00, Sumber dana APBD tahun 2014.
Selain itu, proyek Master Plan Kawasan Pusat Jajanan dan Cendramata Jalan Lintas Timur Kampung Bugis Menggala Kota, pada APBD tahun 2015, dengan nilai Pagu Rp250.000.000, yang dikerjakan CV Taka Beya Mitra Konsultan, dengan harga penawaran Rp248.347.000, disinyalir tiitik lokasi kegiatan tersebut sama.
Kondisi yang sama juga terjadi pada sejumlah proyek pengadaan master plan Dinas PU Tuba tahun 2013 di antaranya, proyek Masterplan Kawasan sejarah dan Budaya kota Menggala dengan nilai pagu Rp250.000.000, dengan lokasi pekerjaan yang tersebar di Kabupaten Tulangbawang yang kerjakan oleh PT.Nandha Citra Kreasi, dengan harga penawaran Rp248.000.00.
Pada APBD tahun 2015, Dinas PU Tuba kembali mengadakan proyek master plan Pusat Wisata dan Rekreasi Rawan Pulau Daging, nilai Pagu Rp250.000.000, yang dikerjakan PT.Visitama Daya Solusi, dengan harga penawaran Rp247.590.000. Selain itu, proyek Masterplan Peningkatan Pembangunan Kawasan Tangga Raja Menggala, Anggaran 2015 -APBD, dengan Nilai Pagu Rp.250.000.000, yang dikerjakan CV.Visi Cipta Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Menggala.
Pengamat Pembangunan Tulangabawang Herly menjelaskan, dugaan adanya ‘mainan’ dan pemborosan anggarana pada sejumlah proyek masterplan di Dinas PU Tuba sejak 2013, diketahui pada pembuatan masterplan Kampung Bugis menjadi Pasar Terbuka tahun 2013 yang dilaksanakan CV Bumi Karya Consultan dengan pagu Rp200 juta.
Yang mana, Dinas PU Tuba pada tahun 2014 membuat DED Pasarlama menjadi pasar terbuka yang dikerjakan CV Perwira Tehnik Consultan pagu Rp 395.500.000, seharusnya ketika pihak dinas telah melakukan DED kegiatan, maka pada tahun berjalan pihak dinas melakukan pekerjaan kontruksinya, sehingga pembuatan DED yang dilakukan berupa RAB tidak berubah nilai estimasi harganya, sehingga DED tersebut tidak sia-sia.
“Pihak Dinas PU Tuba tahun 2015 bukanya melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik, akan tetapi malah melakukan Masterplan kembali yaitu pembuatan Master Plan Kawasan Pusat Jajanan Dan Cendramata Jalan Lintas Timur Kampung Bugis Menggala Kota dengan pagu Rp.250.000.000, yang dikerjakan CV Taka Beya Mitra Konsultan,” ungkap Herly, Senin (25/7/2016).
Menurut Herly, bukan itu pada awal masterplan kawasan sejarah dan budaya Kota Menggala yang dibuat pada tahun 2013, dan keluar lagi Masterplan Pusat Wisata dan Rekreasi Rawa Pula Daging , masterplan Peningkatan Pembangunan Kawasan Tangga Raja Menggala pada tahun 2015.
“Ini semakin terlihat adanya sarat permainan anggaran serta diduga merupakan pemborosan anggaran,” ungkapnya lagi.
Pada pengelolaan proyek tahun 2015, diduga terjadi tupang tindih kegiatan proyek, yang mana Dinas PU Tuba menganggarkan Pembuatan Pemetaan Daerah Rawan Bencana banjir pagu Rp.325.000.000. yang dilakukan CV.Putra EBYLIA, dan Pemetaan Daerah Rawan Kekeringan Pagu Rp.325.000.000 nama pemenang : PT.Akbar Jaya Konsultan.
Sedangkan pada tahun 2014, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulangbawang telah melakukan pemetaan rawan bencana se Kabupaten Tuba dengan nama paket Pemetaan Rawan Bencana, nilai pagu Rp. 225.271.000, yang dikerjakan oleh PT.Taram. Serta pemetaan rawan bencana yang dilakukan BPBD Tuba pada tahun 2014 berupa pemetaan rawan benjana banjir, kekeringan, kebakaran, angin puting beliung, dan ada pemetaan rawan bencana lainnya.
“Jelas pemetaan rawan bencana kekeringan dan kebanjiran yang dilakukan pihak Dinas PU Tuba tahun 2015 dengan total pagu Rp 650 juta, dibandingkan dengan pagu pemetaan untuk seluruh bencana yang dilakukan BPBD Tuba tahun 2014 dengan hanya menghabiskan pagu Rp225 juta, tentunya dapat dikategorikan sebagai pemborosan anggaran dan kurangnya koordinasi antar masing-masing satuan kerja di Tuba, sehingga terjadi kegitan tersebut dilakukan kembali oleh SKPD lain,” paparnya.
Diungkapkan Herly, ada indikasi proyek fiktif yang dikelola Dinas PU Tuba pada tahun anggaran 2016, kejanggalan terjadi pada kegiatan pembuatan DED Jalan Lingkungan Kumuh Kawasan Sebelah Barat dan Timur Kampung Dwi warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung.
Yang mana, proyek tersebut dilelang pada tanggal 6-Febuari 2016 dengan pagu Rp 150.000.000, yang dimenangkan CV. Anugerah Daya Cipta, sedangkan pada tanggal 20 Januari 2016, dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Dan Penataan Bangunan Provinsi Lampung melakukan lelang pekerjaan fisik dengan nama paket Pembangunan/Peningkatan PSD dan Jalan Lingkungan Kumuh Kawasan Sebelah Barat Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang yang bersumber dari APBN pagu Rp 5.500.000.000 yang dikerjakan oleh PT. Bina Mulya Lampung, serta lelang dengan nama paket Pembangunan/Peningkatan PSD dan Jalan Lingkungan Kumuh Kawasan. Sebelah Timur Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang sumber APBN pagu Rp 5.000.000.000 yang dikerjakan PT.Parosai.
Dugaan fiktif menguat, pasalnya kegitan DED tersebut telah dilakukan pada tahun anggara 2015, akan tetapi penganggaranya dan lelang kegiatanya dilakukan pada bulan Febuari tahun 2016.
“Kuat dugaan kegiatan lelang tersebut hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi saja untuk melakukan pencairan anggarannya saja, sedangkan pelaksanaan kegiatan DED tersebut diduga telah dilakukan pada tahun 2015 kemarin,” ungkap Herly.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, saat dikonfirmasi mengaku belum bisa mengambil langkah hokum terkait dugaan penyimpangan pada aproyek renovasi Gedung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) tahun 2016.
Mengingat proyek tersebut masih dalam proses pekerjaan dan belum ditemukan adanya indikasi kerugian Negara.
“Proyek ini kan masih dalam tahap pengerjaan, jadi belum ada indikasi kerugian Negara ddan belum bisa dilakukan penyidikan,” kata Kajari Menggala Zuhandi, SH, saat dihubungi via telepon, Senin (25/7/2016).
Sementara, terkait temuan dugaan penyimpangan pada proyek Dinas PU Tuba tahun 2013-2015 ini, pihak Dinas PU belum bisa dikonfirmasi. Bahkan, Kadis PU Tuba saat dihubungi via telepon beberapa kali dalam keadaan tidak aktif. (Merizal/Juanda)






