Harianpilar.com, Tulangbawang – DPRD Kabupaten Tulangbawang segera memanggil pejabat Dinas PUPR untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam menetapkan metode pemilihan penyedia pada dua pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah. Masalah itu disinyalir menabrak Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dua paket konstruksi yang dipersoalkan tersebut meliputi Rekonstruksi atau Peningkatan Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya di Kecamatan Banjar Agung dengan nilai HPS sebesar Rp5.859.982.760,00 yang dikerjakan oleh CV Mandiri Berlian dengan nilai kontrak Rp5.800.319.266,90, serta Rekonstruksi atau Peningkatan Ruas Jalan Wirajaya–Aji Jaya di Kecamatan Banjar Agung dengan nilai HPS sebesar Rp3.423.640.834,50 yang dikerjakan oleh CV Cakrawala Selatan dengan nilai kontrak Rp3.383.598.680,70.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tulangbawang, Yunardi Aliansyah, menyatakan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat indikasi kesalahan dalam proses penetapan metode pemilihan penyedia untuk kedua pekerjaan konstruksi tersebut.
Pihaknya menegaskan akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada Dinas PUPR, Inspektorat, dan BPBJ guna meminta klarifikasi secara transparan.
Berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 1 Angka 40a, pengadaan langsung pekerjaan konstruksi merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia dengan nilai paling banyak Rp400 juta.
Penggunaan metode pengadaan langsung pada paket bernilai miliaran rupiah ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang mencolok karena menabrak batas maksimal nilai yang telah diatur, terlebih jika sistem SPSE atau LPSE milik LKPP yang seharusnya memiliki pembatas otomatis justru meloloskan proses tersebut tanpa adanya pemecahan paket.
Terkait masalah ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) mengklaim bahwa proses penetapan metode pemilihan penyedia untuk dua paket proyek rekonstruksi jalan bernilai miliaran rupiah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Tulang Bawang, Risuli, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kedua paket tersebut.
Risuli menjelaskan bahwa sebelumnya PPK kedua paket tersebut adalah Kepala Bidang Bina Marga, Satria. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dijalankan PPK sebelumnya, mulai dari lelang terbuka hingga beralih ke pengadaan langsung, telah sesuai prosedur.
“Saya telah berkoordinasi dengan PPK yang lama yakni Satria, yang bersangkutan mengatakan tahapan demi tahapan proses lelang kedua proyek tersebut sampai menjadi pekerjaan pengadaan langsung telah sesuai, dan ini menjadi pegangan saya apabila dikemudian hari terjadi permasalahan,” kata Risuli.
Menurutnya, dirinya memiliki bukti kronologis lengkap sehingga apabila di kemudian hari muncul persoalan, ia dapat mempertanggungjawabkannya.
“Pihak PPK dalam hal ini tidak berani mengatakan pekerjaan tersebut salah karena hasil koordinasinya semua proses telah sesuai dan saya selaku PPK yang baru hanya melanjutkan proses yang telah dikerjakan oleh PPK yang lama,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen kronologis dari Badan Pengadaan Barang/Jasa.
Proses bermula pada 4 Juni 2026 ketika PPK mengajukan order paket pekerjaan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tulang Bawang dan diumumkan melalui LPSE dengan metode tender.
Namun, paket Ruas Jalan Wirajaya–Aji Jaya dinyatakan gagal pada 13 Juli 2026 karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Sementara paket Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya dinyatakan gagal pada 22 Juli 2026 dengan alasan serupa.
Menindaklanjuti kegagalan tersebut dan mempertimbangkan batas waktu penyaluran DAK Fisik yang harus diselesaikan paling lambat 22 Juli 2026, PPK merekomendasikan peralihan ke metode e-purchasing mini kompetisi.
Pemilihan dengan metode itu dilakukan dua kali, masing-masing pada 8 Agustus dan 27 Agustus 2026, namun kembali gagal karena tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.
Dengan memperhatikan batas waktu penyaluran DAK Fisik hingga 31 Agustus 2026, PPK kemudian mengeluarkan kajian penyesuaian metode pemilihan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf f2, Pengguna Anggaran menerbitkan keputusan penyesuaian metode pemilihan penyedia. Metode yang ditetapkan adalah penunjukan langsung.
Dalam pelaksanaannya, karena sistem SPSE belum sepenuhnya mengakomodasi kombinasi penunjukan langsung dengan pascakualifikasi, Kelompok Kerja Pemilihan menjalankan proses melalui menu pengadaan langsung pascakualifikasi.
Risuli menegaskan bahwa seluruh rangkaian tersebut telah melalui kajian dan keputusan formal sehingga proses pemilihan penyedia untuk kedua paket proyek itu dinyatakan sesuai aturan.(*)








Komentar