Harianpilar.com, Bandarlampung – Tender sejumlah proyek fisik dan konsultan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran tahun 2015 diduga kuat sarat permainan yang beraroma ‘persekongkolan’.
Indikasi adanya tender ‘kurung’ ini terlihat dari beberapa hal. Pertama, peserta tender proyek fisik dan proyek jasa konsultan itu hanya itu-itu saja dan hanya bergantian untuk menjadi pemenang dan peserta tender.
Kedua, nilai penawaran pemenang tender dan peserta tender mayoritas mendekati HPS, bahkan terdapat penawaran pemenang tender yang hanya turun Rp117 ribu dari pagu anggaran. Indikasi tender proyek Disdik Pesawaran ini dikondisikan semakin terlihat dari adanya kesamaan nilai penawaran di satu paket proyek dari perusahaan berbeda.
Modus kecurangan tender itu sangat terlihat dalam tender proyek pembangunan ruang kelas baru SDN 1 Trimulyo Tegineneng senilai Rp343 juta yang dimenangkan oleh Vertical Indonesia Perkasa dengan nilai penawaran Rp339 juta atau hanya turun Rp4 juta dari pagu anggaran.
Dalam tender proyek ini, terdapat kesamaan nilai penawaran antara pemenang tender dengan peserta lainnya. Dari tiga perusahaan yang memasukkan penawaran yakni Vertical Indonesia Perkasa memasukkan penawaran yang sama persis dengan nilai penawaran CV. Muncul Jaya Abadi yakni Rp 339.345.000, peserta lain yang memasukkan penawaran adalah CV.Sesilia Putri Rp 339.990.000.
Kemudian, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Padang Cermin senilai Rp332 juta yang dimenangkan oleh CV Muda Jaya Perkasa dengan nilai penawaran Rp328 juta atau hanya turun Rp4 juta dari pagu anggaran.
Indikasi tender kedua proyek ini dikondisikan diperkuat oleh daftar peserta tender dua proyek itu yang secara keseluruhan sama atau perusahaannya itu-itu saja.Yakni CV Pandan, Verical Indonesia Perkasa,CV Muda Jaya Perkasa, CV Muncul Jaya Abadi, CV Sesilia Putri, Falamigo Karya Pratama, CV Insan Sukses Mandiri, CV Cahaya Sungkai, CV Naira Karya Mandiri, CV Mega Pratama.
Kondisi lebih parah terjadi pada proyek-proyek jasa konsultan. Seperti proyek Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Rehabilitasi SD/SMP senilai Rp93 juta yang dikerjakan CV Trimitra Jaya Konsultan dengan nilai Negosiasi Rp91,510 juta atau hanya turun sekitar Rp2 juta, Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Perpustakaan SD/SMP senilai Rp76,917 juta dikerjakan Irki Consultant dengan harga negosiasi Rp76,800 juta atau hanya turun Rp117 ribu.
Belanja Jasa Konsultan Perencanaan RKB SMA/SMK senilai Rp60 juta yang dikerjakan CV Bumi Karya Consultant dengan harga negosiasi Rp59,395 juta atau hanya turun sekitar Rp700ribu, Belanja Jasa Konsultan Perencanaan RKB SD/SMP senilai Rp60 juta yang dikerjakan Irki Consultant dengan harga negosiasi Rp59,750 juta atau hanya turun sekitar Rp250 ribu.
Modus lainnya juga sama yakni peserta tender atau seleksi penunjukan consultant ini juga nyaris matoritas sama atau perusahaan itu-itu saja. Yakni CV Super Power Engineering, CV Graha Hutama Karya, Irki Consultant, CV Trinitra Jaya Consultant, CV Berkat Muda, CV Mutiara Engineer, CV Naraya Consultant, Bumi Karya Consultant.
“Kalau memang seperti temuannya, ya patut diduga tender proyek dan seleksi penunjukan langsung proyek-proyekDisdik Pesawaran itu ada kecurangan atau dikondisikan. Kalau berkaca dari banyak pengalaman memang ada beberapa indikator jika tender itu curang.Salah satunya yaitu nilai penawaran sangat rendah dan pesertanya itu-itu saja,” ujar Tim Kerja Institute On Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, beberapa waktu lalu.
Dugaan adanya persekongkolana dalam tender, lanjutnya, memang telah menjadi masalah umur dalam tender proyek pemerintah. Karena itu, regulasinya juga ada termasuk ancaman pidananya. Salah satunya, lanjut Apriza, tercantum dalam Pepres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa.
Bahkan, lanjutnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas mencakup persekongkolan untuk mengatur pemenang tender atau tindakan bid rigging seperti yang disebutkan dalam Pasal 22 UU itu.
”Persekongkolan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang yang dapat diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan diatur Pasal 23,” ungkapnya.
Selain itu,lanjutnya, juga disebutkan adanya istilah bid rigging. Bid rigging adalah praktek anti persaingan yang bisa terjadi diantara para pelaku usaha yang seharusnya saling merupakan pesaing dalam suatu lelang.
”Bid rigging dapat dikatakan sebagai suatu kesepakatan yang menyamarkan adanya persaingan untuk mengatur pemenang dalam suatu penawaran lelang (tender) melalui pengelabuan harga penawaran. Semua itu bias di pidana,” tegasnya.
Karena itu, Apriza,menyarankan agar masalah ini dilaporkan ke penegak hukum agar diusut tuntas.”Penegak hokum sudah bias menggunakan UU Tipikor. Dan informasi yang disampaikan media massa ini sudah bias menjadi petunjuk awal,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Disdikbud Pesawaran, Sabani, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi, saat dihubungi nomor ponselnya selalu dalam keadaan tidak aktif. Begitu juga rekanan-rekanan yang menjadi peserta tender proyek itu belum berhasil dikonfirmasi. (Juanda)