oleh

Dinas PUPR Tuba Klaim Pengadaan Langsung Proyek Miliaran Sesuai Aturan

Harianpilar.com, Tulangbawang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) mengklaim bahwa proses penetapan metode pemilihan penyedia untuk dua paket proyek rekonstruksi jalan bernilai miliaran rupiah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Tulang Bawang, Risuli, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kedua paket tersebut.

Kedua pekerjaan itu masing-masing meliputi Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya di Kecamatan Banjar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp5.859.982.760 yang dikerjakan CV Mandiri Berlian dengan nilai kontrak Rp5.800.319.266,90.

Kemudian, proyek Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Wirajaya–Aji Jaya di Kecamatan Banjar Agung dengan HPS Rp3.423.640.834,50 yang dilanjutkan CV Cakrawala Selatan dengan nilai kontrak Rp3.383.598.680,70. Kedua paket dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2026.

Risuli menjelaskan bahwa sebelumnya PPK kedua paket tersebut adalah Kepala Bidang Bina Marga, Satria. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dijalankan PPK sebelumnya, mulai dari lelang terbuka hingga beralih ke pengadaan langsung, telah sesuai prosedur.

“Saya telah berkoordinasi dengan PPK yang lama yakni Satria, yang bersangkutan mengatakan tahapan demi tahapan proses lelang kedua proyek tersebut sampai menjadi pekerjaan pengadaan langsung telah sesuai, dan ini menjadi pegangan saya apabila dikemudian hari terjadi permasalahan,” kata Risuli.

Menurutnya, dirinya memiliki bukti kronologis lengkap sehingga apabila di kemudian hari muncul persoalan, ia dapat mempertanggungjawabkannya.

“Pihak PPK dalam hal ini tidak berani mengatakan pekerjaan tersebut salah karena hasil koordinasinya semua proses telah sesuai dan saya selaku PPK yang baru hanya melanjutkan proses yang telah dikerjakan oleh PPK yang lama,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen kronologis dari Badan Pengadaan Barang/Jasa.

Proses bermula pada 4 Juni 2026 ketika PPK mengajukan order paket pekerjaan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tulang Bawang dan diumumkan melalui LPSE dengan metode tender.

Namun, paket Ruas Jalan Wirajaya–Aji Jaya dinyatakan gagal pada 13 Juli 2026 karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Sementara paket Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya dinyatakan gagal pada 22 Juli 2026 dengan alasan serupa.

Menindaklanjuti kegagalan tersebut dan mempertimbangkan batas waktu penyaluran DAK Fisik yang harus diselesaikan paling lambat 22 Juli 2026, PPK merekomendasikan peralihan ke metode e-purchasing mini kompetisi.

Pemilihan dengan metode itu dilakukan dua kali, masing-masing pada 8 Agustus dan 27 Agustus 2026, namun kembali gagal karena tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.

Dengan memperhatikan batas waktu penyaluran DAK Fisik hingga 31 Agustus 2026, PPK kemudian mengeluarkan kajian penyesuaian metode pemilihan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf f2, Pengguna Anggaran menerbitkan keputusan penyesuaian metode pemilihan penyedia. Metode yang ditetapkan adalah penunjukan langsung.

Dalam pelaksanaannya, karena sistem SPSE belum sepenuhnya mengakomodasi kombinasi penunjukan langsung dengan pascakualifikasi, Kelompok Kerja Pemilihan menjalankan proses melalui menu pengadaan langsung pascakualifikasi.

Risuli menegaskan bahwa seluruh rangkaian tersebut telah melalui kajian dan keputusan formal sehingga proses pemilihan penyedia untuk kedua paket proyek itu dinyatakan sesuai aturan.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang terindikasi menyalahi ketentuan dalam penetapan metode pengadaan barang dan jasa. Sebab ditemukan 2 proyek bernilai miliaran justru menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL).

Kondisi itu jelas terindikasi melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

​Kedua proyek yang dimaksud adalah Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp5,85 miliar yang dikerjakan oleh CV Mandiri Berlian dengan nilai kontrak Rp5,80 miliar.

Serta proyek Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Wirajaya–Aji Jaya bernilai HPS Rp3,42 miliar yang digarap oleh CV Cakrawala Selatan dengan nilai kontrak Rp3,38 miliar.

​Penggunaan metode Pengadaan Langsung pada dua paket konstruksi bernilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat bertentangan dengan Pasal 1 angka 40a Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang membatasi ambang batas maksimal nilai Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi sebesar Rp400 juta.

Pelaksanaan proyek reguler bernilai tinggi tanpa melalui mekanisme tender terbuka berpotensi menimbulkan preseden pelanggaran hukum administrasi hingga indikasi persaingan tidak sehat.

​Secara teknis, aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) memuat batasan otomatis yang mencegah pemilihan menu Pengadaan Langsung untuk proyek bernilai di atas batasan resmi. Apabila kendala sistem atau ketidaktersediaan fitur penunjukan langsung pascakualifikasi dialami oleh Pokja Pemilihan, Surat Edaran LKPP Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan bahwa proses pengadaan wajib dilakukan secara kombinasi antara SPSE dan pencatatan manual tertulis tanpa mengubah metode pemilihan yang telah ditetapkan dalam perencanaan awal.(*)

Komentar