oleh

Dugaan Pungli Menguat. Dipimpin Mukri, IAIN Bergejolak

Harianpilar.com, Bandarlampung – Desakan pengungkapan dugaan pungli iuran pembangunan Masjid IAIN Lampung yang terindikasi dilakukan secara Massif terus bergulir. Sejumlah persoalan IAIN Lampung di kepemimpinan Rektor Prof. DR. H. Mohammad Mukri, M.Ag, satu-persatu diungkap termasuk dugaan pungli, penangkapan mahasiswa hingga pembekuan sejumlah organisasi kemahasiswaan.

Puncaknya, ratusan mahasiwa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Selasa (3/5/2016) mendesak DPRD Provinsi dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus dugaan pungli, di IAIN Lampung.

Diketahui, dugaan pungli di IAIN Lampung ini  di antaranya, para mahasiswa tidak diijinkan pihak bank untuk membayar uang kuliah (uang pokok) sebesar Rp1,5 juta, sebelum membayar uang iuran masjid sebesar Rp500 ribu.

Iuran pembangunan Masjid IAIN ini juga, dijadikan salah satu syarat bagi mahasiswa yang baru diterima dengan kisaran mencapai Rp750 ribu.

Selain itu, wisudawan mahasiswa IAIN 2015 dari program Dual Modul Sistem (DMS), yang notabene dibiayai oleh pemerintah, tetap harus mengeluarkan uang semester Rp1,5 juta selama dua semester.

Bahkan, saat menjelang wisuda, mahasiswa DMS juga diwajibkan membayar iuran masjid sebesar Rp700 ribu selain uang wisuda.

Koordinator Aksi Andre Saputra dalam orasinya meminta DPRD dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa oknum yang terlibat dalam proses pungli di IAIN, serta mendesak  termasuk iuran Masjid IAIN yang hingga kini memberatkan para mahasiswa.

“Aspirasi kami bukanlah sekedar opini yang menebar sensasi, aspirasi Kami jelas sesuai dengan realita di kampus ini. Pungli yang seakan merajalela dan menjadi budaya di kampus yang bernuansa islami, yang konon akan menjadi masjid terbesar di tanah Lampung ini, malah menjadi lumbung untuk memperkaya pihak birokrasi,” ungkap Andre, saat menggelar aksi demo di halaman kantor Pemerintahan Provinsi Lampung, Selasa (3/5/2016).

Dalam tuntutannya juga, meminta stop kriminalisasi mahasiswa yang menyerukan aspirasi, cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta menuntut pembenahan system pendidikan yang salah dan stop komersialisasi pendidikan.

Sementara, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pattimura, saat menerima perwakilan mahasiswa, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dengan sebelumnya melakukan kordinasi dengan ketua.

” Saya akan koordinasi kepada ketua dan melakukan pemeriksaan secepatnya dan saya harap mahasiswa dapat berkoordinasi juga dengan saya mengenai kasus ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli pembangunan Masjid IAIN, perlahan mulai terkuak. Menyusul sejumlah pengakuan dari beberapa mahasiswa IAIN yang merasa keberatan atas pungutan tersebut. Terlebih, pungutan pembangunan Masjid IAIN yang beraroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu dimasukan dalam salah satu persyaratan penerimaan mahasiswa baru. Potret buram kepemimpinan Prof. DR. H. Mohammad Mukri, MAg?

Yang lebih parah, para mahasiswa tidak diijinkan pihak bank untuk membayar uang kuliah (uang pokok) sebesar Rp1,5 juta, sebelum membayar uang iuran masjid sebesar Rp500 ribu. Hebatnya lagi, pihak bank memanfaatkan petugas Satpam untuk menyampaikan kebijakan IAIN tersebut ke mahasiswa.

Salah seorang mahasiswa IAIN semester II Jurusan Fisika, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan SU (19) saat dikonfirmasi mengaku kebingunan atas kebijakan IAIN yang mengharuskan dirinya membayar iuran pembangunan Masjid IAIN, sebelum membayar uang kuliah.

“Saya sudah menghadap ke pihak akademik, minta tidak membayar karena memang tidak punya uang tapi pihak akademik tidak bisa memberikan surat untuk membebaskan sumbangan. Dan pihak bank melalui Satpam tidak mengijinkan saya membayar uang kuliah jika belum membayar uang iuran masjid terlebih dahulu, karena itu sudah perintah,” ungkap SA, saat dihubungi via telepon.

Hal serupa juga dialami AN wisudawan IAIN Raden Intan Lampung 18 April 2016 lalu, mahasiswa jurusan PAI , Fakultas tarbiyah dan Keguruan ini juga mengaku diharuskan membayar uang wisuda Rp600 dan iuran masjid Rp500 ribu.

Hal ini juga merupakan salah satu persyaratan mahasiswa untuk diwisuda.

“Meski ada keringanan membayar Rp250 ribu dengan meminta surat keringan dari IAIN, namun itu sangat susa didapat. Intinya teta bayar Rp250 ribu tidak ada yang gratis,” ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan PA (30) wisudawan mahasiswa IAIN 2015 dari program Dual Modul Sistem (DMS), yang notabene dibiayai oleh pemerintah, tetap harus mengeluarkan uang semester Rp1,5 juta selama dua semester.

Bahkan, saat menjelang wisuda, mahasiswa DMS juga diwajibkan membayar iuran masjid sebesar Rp700 ribu selain uang wisuda.

“Ya kami juga dipungut biaya semester padahal kami ini mahasiswa DMS yang telah dibiayai pemerintah hingga selesai, bahkan menjelang wisuda kami juga diwajibakan membayar iuran pembangunan masjid,” jelasnya.

Sementara, para Mahasiswa IAIN yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Budaya Islam UKM SBI, akan tetap mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dana iuran pembangunan masjid IAIN serta Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta meminta BPK untuk mengaudit  pengelolaan keuangan IAIN.

“UKT juga belum sesuai prosedur, ini sebentar lagi penerimaan mahasiswa baru. Setidaknya, tuntutan kami ini bisa dijadikan rujukan pihak rektorat dalam penerapkan kebijakan dengan sesuai prosedur,” tegas Mahasiswa UKM SBI IAIN, Yogi, saat dihubungi via telepon, belum lama ini.

Yogi juga menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal kebijakan rektorat IAIN, terkait dugaan pungli.

“Karena kan dipungutan dana ini ya ada UKT yang belum sesuai dengan prosedur,  nah ini akan terus kami gerakan sampai rektorat mengeluarkan kebijakan sesuai dengan prosedur yang memang dari awal sudah ditetapkan. Yang namanya uang kuliah tunggal itu kan nggak ada yang namanya penarikan dana apapun itu, jadi akan terus kami minta kejelasannya dari Rektorat,” tegas Yogi.

Sebelumnya, pihak Rektorat IAIN Raden Intan Lampung membantah tudingan mahasiswa atas dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap proses belajar mengajar di kampus tersebut. Pihak Rektorat juga membantah jika infak mahasiswa terkait pembangunan masjid kampus dipaksakan.

“Kalau bantuan mahasiswa untuk pembangunan masjid kampus itu merupakan infak, dan sifatnya tidak dipaksakan,” ungkap Rektor IAIN Prof. Dr. Hi.Moh.Mukri,M.Ag, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Dijelaskan Mukri, pihaknya tidak akan pernah melakukan pungli terhadap seluruh kegiatan di kampus, termasuk uang kuliah tunggal (UKT). Soal besaran infak masjid, jelasnya, hanya Rp250 ribu dan itupun tidak dipaksakan.

“Kalau IAIN masalah Infak yes pungli no,  kalau masalah sumbangan masjid bagi mahasiswa itu sukarela, coba saja dicek surat edaran itu nggak ada yang dipaksakan untuk sumbangan dana pembangunan masjid. Berapapun mahasiswa mau menyumbang masjid silahkan, dua ribu rupiahpun boleh menyumbang,” tegasnya.

Terkait tuntutan mahasiswa soal UKT, jelasnya, jika para mahasiswa banyak belum paham soal UKT, sebab, kata Mukri, di UKT tersebut di dalamnya ada beberapa prodi tertentu termasuk praktek.

“UKT itukan Uang Kuliah Tunggal yang di dalamnya terdapat beberapa kategori ada prodi-prodi tertentu yang banyak praktek dan lain sebagainya. Nah untuk sidang-sidang itu tidak bayar bagi yang ikut program UKT,” jelasnya.

Terkait pembekuan SK UKM SBI, kata Mukri, jika pembekuan itu atas dasar persetujuan rektor dana SK tersebut akan tetap berjalan.

“Pembekuan UKM SBI itu sudah berdasarkan persetujuan rektor,” jelasnya, seraya menegaskan jika selama ini keberadaan UKM SBI tidak memiliki prestasi yang bisa membanggakan IAIN.

“Selama ini UKM SBI tidak memiliki prestasi yang membanggakan,” tandasnya. (Tomi/Ramona/Putri/Juanda)